16-01-2012, 01:54 PM
(16-01-2012, 11:59 AM)pardjono Wrote: Itu sudah termasuk tindak kriminal, bukan sekedar kenakalan anak muda.
Jadi bisa dijerat pakai pasal-pasal KUHP. Sekarang tinggal bagaimana aparat penegak hukum bertindak.
Mau? Mampu? Kita tunggu saja.
Kadang sayah mikir, apa perlu di pinjemin lahan kosong aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) deket stasiun buat pos polisi, biar nggak ada alasan lain untuk tidak ikut serta menertibkan bila ada kejadian2 seperti yg di lakukan oknum penggila bola..
Terdampar di Purwokerto setahun gara-gara proyek fiber optik Jateng ga kelar


