04-01-2012, 09:24 AM
perlu diketahui rencana induk perkeretaapian nasional kementerian perhubungan bahwa pemerintah pada saat ini akan merevitalisasi jalur2 KA yang sudah mati?dulu waktu prasarana dipegang oleh operator bukannya jalur KA bertambah tetapi malah berkurang, nah sekarang prasarana diambil oleh pemerintah akan merevitalisasi kembali khususnya jalur2 mati di indonesia ini?pada TA 2011 lalu ditjen KA telah melakukan DED (detail engenering desaign)atau studi secara mendetail seluruh prasarana? tetapi jalur KA eksisting tidak boleh dipergunakan lagi oleh pemda setempat? maka akan diambil alternatif melalui stasiun cangkring menuju pelabuhan?jalur ini memang dititik beratkan pada angkutan penumpang tetapi bertujuan untuk menngurangi beban jalan raya khusunya pada angkutan barang???pada TA 2012 telah diajukan untuk pembangunan infrastruktur (fisik) prasarana jalur KA?
