18-11-2011, 09:25 AM
Jumat, 18/11/2011 09:00 WIB
SUKOHARJO—Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melakukan penggeseran dan mengganti rel kereta api (KA) yang berada di atas Bengawan Solo ke rel baru di wilayah Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Kamis, (17/11). Perbaikan tersebut dilakukan karena rel yang lama sudah tidak mampu menahan beban laju kereta api.
Kepala Divisi Teknik Satuan Kerja Pembangunan Jalan Kereta Api Lintas Selatan Jawa Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Santoso mengatakan perbaikan rel kereta jalur selatan tujuan Purwosari-Wonogiri sepanjang 32 km ini merupakan program dari pusat untuk tujuan peremajaan jalur rel kereta api khususnya yang berada di atas jembatan sungai.
“Untuk jalur Purwosari-Wonogiri yang dilakukan pergantian rel KA hanya satu titik di Desa Gupit, Kecamatan Nguter,†ujar Santoso saat ditemui di sela-sela pemasangan rel.
Dikatakan Santoso, dalam melakukan pergeseran rel KA dari lama ke baru panjangnya 50 meter dengan cara melakukan pergantian di bagian bentang 1 dan 2. Dan perbaikan di bagian bentang 2 terakhir kali dilakukan pada 2010 sepanjang 30 meter. Pergantian rel tersebut dari sebelumnya hanya rel light diubah menjadi bokkofer.
Saat ditanya pergantian rel terkait rencana pengoperasian railbus, Santoso menegaskan bisa saja iya. Akan tetapi dalam pengoperasian tersebut bukan wewenang Direktorat tetapi PT KA. Namun, dengan digantinya rel baru ini rel dipastikan mampu dilewati kereta ekonomi, railbus dan feeder.
“Yang jelas Dirjen dalam hal ini hanya menyiapkan material dari rel dan palang pintu,†jelasnya.
Menurut Santoso, untuk jalur KA Solo-Wonogiri sebenarnya masih ada jalur rel yang ada di atas jembatan perlu diganti. Nantinya, akan dilaksanakan pada 2012. Kemudian, dari jalur sepanjang Solo-Wonogiri ada lima titik palang pintu rel kereta rawan yang belum memiliki palang yakni di Sukoharjo dua titik, Solo dua dan Wonogiri satu. Semuanya akan dibangun pada 2012. “Untuk pembentukan pos jaga Dirjen berkoordinasi dengan Pemkab setempat karena yang berwenang membangun dari Pemkab bersangkutan demikian juga petugas jaganya,†katanya.
Muhammad Ismail
.

