26-07-2011, 12:16 AM
(07-06-2011, 08:25 PM)Bangunkarta Wrote: mohon maaf kalo pendapat saya berbeda.....
saya rasa di sini ada yang perlu diluruskan ya... tanah tersebut bukan milik PT KA (sebagai operator)... namun tanah tersebut berstatus milik negara... yang dalam kasus ini... tanah milik negara tersebut dulunya digunakan oleh operator kereta api... namun pada saat ini... operator tidak lagi mampu mengelola, dan hanya meninggalkan asetnya... yang bisa dikatakan cuman sebagai sign-board bahwa dulunya pernah ada operator kereta yang menggunakan tanah tersebut....
nah di sini kita bisa dunk melihat secara jernih dan utuh... dengan tidak hanya melihat dari satu perspektif sudut pandang... apabila tanah negata tersebut tidak/belum dimanfaatkan dan terbengkalai... sementara pada saat yang bersamaan... ada upaya untuk memanfaatkan tanah negara tersebut bagi kepentingan publik... tentu sah-sah saja kan, apabila tanah tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan pada publik pada saat ini.... apalagi tanah tersebut tetap berstatus tanah milik negara, dan dimanfaatkan oleh penyelenggaran negara (PEMDA, BUMN dll) dan digunakan untuk kepentingan masyarakat
kalo untuk lebih jelasnya terkait persoalan hak guna dan kepemilikan tanah negara... silahkan diintip di peraturan2 yang direlease oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
salam,
Setuju, tetapi berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pengalihan dan pemanfaatan tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mesti berdasarkan ijin dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Bahkan jika dilakukan perubahan status kepemilikan atas tanah tersebut, mesti harus dimintakan ijin dulu dari Menteri Keuangan selaku penanggung jawab perbendaharaan negara.
Saklam Spoor

