17-03-2011, 09:10 AM
(15-03-2011, 05:15 PM)asep_0907 Wrote: yang berwenang menghidupkan atau mematikan sebuah jalur kini adalah Pemerintah dalam hal ini adalah Ditjen KA sebagai yang punya sarana dan prasarana, PT. Kereta Api (Persero) hanya sebagai Operator saja (apalagi daop 2 di bawah PT. Kereta Api (Persero)),Giliran buka jalur bagian DepHub, giliran tutup jalur bagian operator.
Saya jadi ingat 5 tahun yang lalu ketika jalur BOO-SI ditutup. Waktu itu yang berkoar adalah DAOP I, alasan ditutup karena jalur sudah tidak layak,rawan longsor, KRD sudah tidak layak (katanya tidak layak tapi dimutasi ke DAOP/Divre lain). Tapi giliran reaktivasi DepHub yang ribut, DepHub yang perbaiki dari anggaran 2007-2008. DAOP I hanya bisa berharap (memelas) diberi rangkaian gress.
![[Image: stasiunkeretaapibogor.jpg]](http://i908.photobucket.com/albums/ac282/andakh/stasiunkeretaapibogor.jpg)

