04-12-2010, 10:33 AM
(03-12-2010, 11:02 PM)spoor_jadul Wrote:(28-11-2010, 01:31 PM)mupenx Wrote: Menurut gw bikin susah aja nih menteri... ga jelas maksudnya ...
Gw ngga setuju nih ama kebijakannya, buang-buang duit mendingan manajemen perawatan kereta api yang diperbaiki dibikin sistem yang bagus dari pada buat hal beginian ...
di Majalah KA edisi desember 2010, baru ketahuan siapa yang mengusulkan aturan penomoran baru ini , yaitu Ir Hermanto Dwiatmoko MSTr (Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana, Ditjen Perkeretaapian, Kementrian Perhubungan). klik di sini untuk mengujungi facebook Ir Hermanto Dwiatmoko MSTr.
di dalam majalah tersebut, Ir Hermanto Dwiatmoko MSTr menulis : ... Dengan adanya nomor registrasi dapat mempermudah dalam pendataan, perawatan dan pengawasan ...
Proyek yang sangat tidak praktis, tidak efektif, tidak masuk akal, tapi menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan sudah 'bekerja'.
cape deh ....
Selama ini yang punya pola penomoran seperti itu hanya kereta penumpang,KRD,KRL,
Apa mungkin maksudnya untuk menyeragamkan penomoran?

menyeragamkan penomoran lok dan keretanya.
![[Image: stasiunkeretaapibogor.jpg]](http://i908.photobucket.com/albums/ac282/andakh/stasiunkeretaapibogor.jpg)


