22-10-2010, 12:30 PM
(21-10-2010, 03:38 PM)g10d Wrote: Tapi yang sering kita dengar kalo ada kejadian pencurian rel dan yang berkaitan dengan kereta api, selalu dikaitkan dengan kriminal biasa yang pelakunya dikaitkan dengan kepentingan perut (lapar). cmiiw
betul sekali..
Karena penyidiknya adalah dari POLRI yg brdasarkan pada ketentuan yg ad dlm KUHP,
Sebenarnya dlm UU Perkeretaapian sudah diatur bahwa dari Pihak Penyelenggara Perkeretaapian pun bisa menjadi penyidik untuk mengungkap suatu tindak pidana,yg pastinya menggunakan UU Perkeretaapian sbg dasar hukumnya..
lebih lengkapnya bisa dilihat dalam Pasal 186 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian..
Happy Reading..
Tak lengkap rasanya kita sbg RF tidak mngetahui dasar hukum tentang Perkeretaapian itu sendiri..
