sama2 kang irsan..
Saya bukan ahli,hanya sekedar berbagi ilmu,kebetulan pkerjaan saya berhubungan dg hukum..
Semuanya sudah d atur dlm undang-undang..
Termasuk jika qta mngetahui ada tindakan yg merusak sarana dan prasarana KA,qta berhak untuk melaporkannya kepada pihak berwajib,.
Kecuali jika tertangkap tangan,maka bisa dilakukan tanpa surat perintah dg ktentuan bahwa penangkap(yg menangkap pelaku tindak pidana) harus sgera mnyerahkan tertangkap(yg melakukan tindak pindana) beserta barang bukti yg ada kpd penyidik(kepolisian) terdekat, .
Kurangnya kesadaran hukum dlm khdupan bermasyarakat adlh faktor utama msh terjadinya perilaku vandalisme di negeri tercinta ini..
Saya bukan ahli,hanya sekedar berbagi ilmu,kebetulan pkerjaan saya berhubungan dg hukum..
Semuanya sudah d atur dlm undang-undang..
Termasuk jika qta mngetahui ada tindakan yg merusak sarana dan prasarana KA,qta berhak untuk melaporkannya kepada pihak berwajib,.
Kecuali jika tertangkap tangan,maka bisa dilakukan tanpa surat perintah dg ktentuan bahwa penangkap(yg menangkap pelaku tindak pidana) harus sgera mnyerahkan tertangkap(yg melakukan tindak pindana) beserta barang bukti yg ada kpd penyidik(kepolisian) terdekat, .
Kurangnya kesadaran hukum dlm khdupan bermasyarakat adlh faktor utama msh terjadinya perilaku vandalisme di negeri tercinta ini..

