(21-10-2010, 01:10 PM)dieziesta Wrote:(21-10-2010, 11:09 AM)Irsan Wrote: kang klo pasal yang ini gimana??
UU No 13 Tahun 1992 Pasal 40
sama
Pasal 359 KUHP
yang isinya kelalaian yg menimbulkan hilangnya nyawa..apa termasuk (CMIIW)..
seperti kejadian anjloknya Argo Dwipangga beberapa tahun silam,,,disini kan PLH terjadi akibat kelalaian sopir mobil box yang tidak mengindahkan peringatan tinggi max, kendaraan yang dilewati pada jemabatan..sehingga menyebabkan terjadinya PLH
mohon pencerahannya gan??
tanpa bermaksud menggurui..
pasal 359 KUHP
"barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun."
Untuk urusan mengambil pasal yg akan dipakai tentunya itu adalah kewenangan pihak Penyidik..
Dalam UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian juga sebenarnya sudah diatur tentang Ketentuan Pidana Bagi para Pelanggarnya..
Salah satunya yaitu..
Pasal 180
"Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau
melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau
tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian."
Pasal 197
"1. Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau
melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan
tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun."
"2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian
bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun."
"3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun."
"4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun."
Sekali lagi adalah itu adalah kewenangan Penyidik untuk mengumpulkan bukti dilapangan dan menentukan siapa tersangkanya,selanjutnya adalah Tugas penuntut umum untuk melimpahkan perkara tersbut k pengadilan negeri untuk diperiksa dan diputus sesuai dg perundang-undangan yg berlaku..
(21-10-2010, 11:45 AM)SEPUR PROGO Wrote: [spoiler]
[/size]
minggu kemari saya hunting kereta di LBJ menggunakan KA fajar kroya ( Serayu ) smpai PWK dan dilanjutkan menggunakan MANDRA ( Lokal BD PWK - Cibatu ).. tiba2 pendukung persib naik ke KA Serayu sikit demi sedikit.. dan mereka pun merusak semua fasilitas KA,, dari kaca,wc bahkan mereka mencoret2 dinding KA Serayu menggunakan PILOX..
begitupun sama nasib nya dengan KA lokal BD.. semua kaca2nya pecah, di coret2,smpai2 mereka naik di atas gerbong... [/spoiler]
Yg jadi permasalahan nya sekarang: Mereka knp tidak di kenakan sangsi pidana ataupun sangsi perdata yg sudah tertera di dalam pasal2 KA.. dah jelas2 mereka liar,merusak semua barang2 yg ada.....
coba menjawab,
dalam sebuah proses penangkapan tidak bisa begitu saja dilakukan karena ada prosedurnya,yang terpenting adalah adanya bukti permulaan yang cukup terhadap yg diduga melakukannya,setelah itu baru dilakukan penahanan..
setelah proses tersebut,tentunya dibutuhkan Saksi yang Mendengar,Melihat dan Mengalami sendiri suatu perkara pidana..
CMIIIW..
intinya perlu kesadaran semua pihak agar masyarakat umum khusunya pengguna KA semakin sadar apa penting dan gunanya hukum itu sendiri..
setelah melihat signaturenya ternya akang ini ahli memang soal masalh hukum-hukum di indonesia..trims atas pencerahannya..
![[Image: 546046_3440888714572_1641201295_2738836_...0999_n.jpg]](https://fbcdn-sphotos-a.akamaihd.net/hphotos-ak-prn1/546046_3440888714572_1641201295_2738836_2132910999_n.jpg)
..:::: We Are Familly ::::..

![[Image: overstappen.png]](https://www.semboyan35.com/images/overstappen.png)
