20-10-2010, 04:30 PM
(20-10-2010, 04:19 PM)eling Wrote:(20-10-2010, 04:11 PM)alfan.kereta-pesawat Wrote: [spoiler]
(20-10-2010, 04:08 PM)eling Wrote: pengrusakan fasilitas umum milik negara atau fasilitas vital milik negara kena pasal berapa di UU Tindak pidana dan ancaman hukumannya berapa tahun...???
kayaknya di atas 1 tahun penjara deh[/spoiler]
CMIIW
yang detail mas, sebutin pasalnya kl gak tau mendingan diam....!!!


Biasa lah Om...., lagi nguber setoran kayake...
"Everyone can train..." #sloganoperatorsepoertempodoeloe
![[Image: 10p0h7r.jpg]](http://i37.tinypic.com/10p0h7r.jpg)
![[Image: 10p0h7r.jpg]](http://i37.tinypic.com/10p0h7r.jpg)
