20-10-2010, 04:11 PM
(20-10-2010, 04:08 PM)eling Wrote: pengrusakan fasilitas umum milik negara atau fasilitas vital milik negara kena pasal berapa di UU Tindak pidana dan ancaman hukumannya berapa tahun...???
kayaknya di atas 1 tahun penjara deh
CMIIW
CMIIW
Aktif kembali setelah dibanned sama pak momod dan orang tua.
