16-07-2010, 12:10 AM
ada baiknya kalo semua koleksi foto atau karya cipta temen2 di PATEN kan ke DIRJEN haki..
klo cuma COPYRIGHT saya rasa ga menguatkan kita dalam melaporkan dugaan pembajakan, meskipun ada bukti konkrit..
seandainya kita melaporkan ke DIRJEN HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL), para pejabat HAKI pun enggan membantu menyelesaikan masalah pembajakan ini, karna KARYA CIPTA KITA pun belum di daftarkan ke DIRJEN HAKI..
secara terang2an banyak karya cipta yg telah tedaftar pun banyak yg di BAJAK..
(dan yang jadi masalah pendaftaran nya pun adalah biaya pendaftaran yg lumayan besar)
klo cuma COPYRIGHT saya rasa ga menguatkan kita dalam melaporkan dugaan pembajakan, meskipun ada bukti konkrit..
seandainya kita melaporkan ke DIRJEN HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL), para pejabat HAKI pun enggan membantu menyelesaikan masalah pembajakan ini, karna KARYA CIPTA KITA pun belum di daftarkan ke DIRJEN HAKI..
secara terang2an banyak karya cipta yg telah tedaftar pun banyak yg di BAJAK..
(dan yang jadi masalah pendaftaran nya pun adalah biaya pendaftaran yg lumayan besar)

