Posts: 6,463
Threads: 0
Joined: Jul 2008
Reputation:
1
(26-09-2009, 12:27 AM)Toto Wrote: Masalah yang mungkin bisa timbul jika Polsuska diganti dengan security biasa adalah pelaksanaan wewenang penyidikan jika terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan perkeretaapian. Ini terkait dengan Bab XVI Perihal Penyidikan (Pasal 186) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Wewenang penyidikan secara yuridis tak mungkin diberikan pada security biasa alias Satpam. Satpam tak punya wewenang untuk melakukan penyidikan.
Kutipan:
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 186
(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di bidang perkeretaapian dapat diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, atau keterangan tentang terjadinya tindak pidana di bidang perkeretaapian;
b. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang perkeretaapian; dst
satpam juga warga negara sipil dan bekerja di bidang perkeretaapian. jadi bisa2 saja di berikan otoritas. dan jika spt itu, status karyawannya harus masuk PT KA, tdk boleh outsourcing kemanapun termasuk ke anak perusahaan PT KA.
btw status karyawan PT KA (persero)apa masih PNS ? kan sdh jadi BUMN spt Telkom,pertamina,PLN, INKA,LEN, dll
Posts: 397
Threads: 0
Joined: Feb 2009
Reputation:
8
(26-09-2009, 12:42 AM)eling Wrote: (26-09-2009, 12:27 AM)Toto Wrote: Masalah yang mungkin bisa timbul jika Polsuska diganti dengan security biasa adalah pelaksanaan wewenang penyidikan jika terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan perkeretaapian. Ini terkait dengan Bab XVI Perihal Penyidikan (Pasal 186) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Wewenang penyidikan secara yuridis tak mungkin diberikan pada security biasa alias Satpam. Satpam tak punya wewenang untuk melakukan penyidikan.
Kutipan:
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 186
(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di bidang perkeretaapian dapat diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, atau keterangan tentang terjadinya tindak pidana di bidang perkeretaapian;
b. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang perkeretaapian; dst
satpam juga warga negara sipil dan bekerja di bidang perkeretaapian. jadi bisa2 saja di berikan otoritas. dan jika spt itu, status karyawannya harus masuk PT KA, tdk boleh outsourcing kemanapun termasuk ke anak perusahaan PT KA.
btw status karyawan PT KA (persero)apa masih PNS ? kan sdh jadi BUMN spt Telkom,pertamina,PLN, INKA,LEN, dll
Mmmmmm..... Suatu ide yang menarik Pak.
Namun, setahu saya sebagai orang awam yang pernah kuliah hukum, Satpam sangat tidak mungkin diberikan wewenang Penyidikan kecuali jika statusnya memang PNS yang diberi wewenang untuk itu sesuai dengan bunyi undang-undang. Inilah masalahnya karena PT KA berstatus BUMN....he,he,he
Salam,
Posts: 6,463
Threads: 0
Joined: Jul 2008
Reputation:
1
(26-09-2009, 12:47 AM)Toto Wrote: Mmmmmm..... Suatu ide yang menarik Pak.
Namun, setahu saya sebagai orang awam yang pernah kuliah hukum, Satpam sangat tidak mungkin diberikan wewenang Penyidikan kecuali jika statusnya memang PNS yang diberi wewenang untuk itu sesuai dengan bunyi undang-undang. Inilah masalahnya karena PT KA berstatus BUMN....he,he,he
Salam,
jadi lebih baik POLRI punya pasukan khusus pengamanan KA....
Posts: 3,471
Threads: 0
Joined: Jan 2008
Reputation:
12
btw kok eling ingetnya pusaka nusantara duluan ya dibanding reska....

Posts: 2,344
Threads: 0
Joined: Dec 2008
Reputation:
8
(26-09-2009, 01:00 AM)eling Wrote: (26-09-2009, 12:47 AM)Toto Wrote: Mmmmmm..... Suatu ide yang menarik Pak.
Namun, setahu saya sebagai orang awam yang pernah kuliah hukum, Satpam sangat tidak mungkin diberikan wewenang Penyidikan kecuali jika statusnya memang PNS yang diberi wewenang untuk itu sesuai dengan bunyi undang-undang. Inilah masalahnya karena PT KA berstatus BUMN....he,he,he
Salam,
jadi lebih baik POLRI punya pasukan khusus pengamanan KA....

apa mau yah POLRI ?...
Ataukah POLRI harus membentuk Detasemen Khusus KA ? (DENSUS KA)  ambil aja dari junior2 yg baru lulus atau lg masa pendidikan AKPOL, yah cukup lah untuk periode setahun tugas lapangan
Terdampar di Purwokerto setahun gara-gara proyek fiber optik Jateng ga kelar
|