RE: Sengketa tanah PT KA di Solo - animaX - 22-03-2010
^
^
^
itu yang sekitar Balapan ya? jelas2 jalur aktif lho, meskipun untuk langsir, belajar pengalaman ini jalur-jalur yang jarang dilewati bisa digunakan untuk parkir gerbong barang, 1 kek .... daripada digunakan orang lain
RE: Sengketa tanah PT KA di Solo - Toto - 23-03-2010
(22-03-2010, 02:26 PM)g10d Wrote: (22-03-2010, 02:21 PM)antimon40 Wrote: (22-03-2010, 02:05 PM)g10d Wrote: Menurut saya sih biar tanahnya tidak di serobot sama warga, seluruh jalur yang mati dihidupkan lagi.
Kalo jalur yang nggak aktif dihidupkan lg jelas butuh biaya yg tdk sedikit, apalagi prospeknya ga jls.
yukss
Sory OOT
Yang ngebangun jalur kereta api kan seharusnya Pmerintah, kalo PT KA kan cuman tinggal pake doang cmiiw.
Seperti yang tercantum dalam artiken dibawah ini. coba perhatikan kalimat yang di Bold!
[spoiler]
Persoalan Transportasi KA Jawa Barat
Rabu, 24 Februari 2010 14:30 WIB
Oleh LIANDA
Untuk mendapatkan kenyamanan berkereta api, penumpang kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek terbilang kreatif. Mereka membawa sendiri kursi lipat kecil yang siap dipergunakan di dalam kereta. Jadi, mereka tidak harus berdiri atau duduk di lantai karena tidak memperoleh tempat duduk.
Umumnya mereka adalah pekerja atau karyawan komuter yang lokasi rumahnya di kawasan Bodetabek, sementara tempat bekerjanya di Jakarta. Mereka tergabung dalam forum yang dinamakan KRLmania.
Bagaimana dengan para penumpang kereta api di Jawa Barat, khususnya jalur Cicalengka-Rancaekek-Bandung-Cimahi-Padalarang? Apakah kereta api sudah merupakan sarana transportasi yang vital dan mereka mengusahakan sendiri kenyamanan berkereta api seperti kebanyakan penumpang KRL Jabodetabek?
Di Jabar ada empat jalur kereta api yang telah lama tidak aktif (mati). Keempat jalur tersebut adalah Bandung-Ciwidey, Rancaekek-Tanjungsari, Cirebon-Kadipaten, dan Banjar-Cijulang.
Dalam sejarah pembangunan jalan kereta api, jalur Banjar-Cijulang (82 km), Rancaekek-Tanjungsari (11,23 km), dan Bandung-Ciwidey (37,41 km) adalah jalur kereta api yang dibangun oleh perusahaan kereta api negara pemerintah kolonial Belanda yang bernama Staats Spoorwegen (SS). Adapun jalur Cirebon-Kadipaten (47 km) dibangun oleh salah satu dari 12 perusahaan kereta api swasta pemerintah kolonial Belanda, yaitu Semarang Cheribon Stoomtram Maatschappij, yang berhimpun dalam wadah Vereniging van Nederlands Indische Spoor en Tramweg Maatschappij atau Verenigde Spoorwegbedrjf (VS).
Setelah proklamasi kemerdekaan dengan berdirinya negara Republik Indonesia, semua kekayaan pemerintah kolonial Belanda menjadi kekayaan RI. Hal ini berarti semua aset SS menjadi aset Djawatan Kereta Api Republik Indonesia yang dibentuk tanggal 28 September 1945. Namun, perlakuan yang berbeda berlaku pada aset milik perusahaan kereta api swasta pemerintah kolonial Belanda yang terhimpun dalam VS.
Nasionalisasi semua aset VS baru bisa dilakukan setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 dan 41 Tahun 1959 dengan terlebih dahulu dilakukan proses ganti rugi kepada pihak Kerajaan Belanda.
Dalam perkembangannya, keberadaan jalur-jalur kereta api yang telah diambil alih Pemerintah Indonesia sungguh ironis. Aset PT Kereta Api, baik dari pengambilalihan aset SS maupun nasionalisasi aset VS, telah banyak dikuasai pihak lain meskipun ada ketentuan hukum perbendaharaan negara. Ketentuan itu menjelaskan bahwa tanah yang bersertifikat dan belum tidak boleh dilepaskan kepada pihak ketiga jika tidak ada izin dari Menteri Keuangan.
Yang lebih ironis adalah berbagai alasan jalur-jalur kereta api tersebut perlahan mati dan ditutup satu per satu. Perlakuan tak setara
Ada persoalan lain yang terlebih dahulu harus diselesaikan berkaitan dengan peraturan pemerintah yang berimplikasi pada perlakuan tidak setara antara transportasi jalan raya dan kereta api.
Pertama, penerapan Peraturan Presiden No 9/2006 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri. Dalam huruf a peraturan tersebut dituliskan bahwa konsumen yang menggunakan bensin premium dan solar (gas oil) adalah segala bentuk sarana transportasi darat (kendaraan bermotor, kereta api) untuk angkutan umum serta angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP). Kenyataannya, saat ini kereta api tidak menggunakan solar bersubsidi, sementara truk di Jawa dan Sumatera menggunakan solar bersubsidi.
Kedua, saat ini kereta api harus membayar penggunaan rel milik negara (TAC), sedangkan truk tidak perlu membayar penggunaan jalan raya milik negara. Kenyataan ini merupakan bentuk perlakuan yang tidak setara antara truk dan kereta api. Sepatutnya PT Kereta Api tidak membayar TAC karena pemerintah belum menerapkan sistem pengenaan biaya bagi pengguna jalan.
Ketiga, saat ini jasa angkutan kereta api (angkutan barang) termasuk jasa yang terkena PPN (ada perjanjian), tetapi jasa angkutan umum di jalan tidak termasuk yang terkena PPN. Perlakuan yang tidak sama ini terjadi karena ada peraturan dan keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan perlakuan PPN berbeda antara kereta api dan angkutan umum di jalan.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No 527/KMK.03/2003, jasa angkutan kereta api (perjanjian) adalah jasa yang terkena PPN. Sementara pada Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.03/2006, jasa angkutan umum di jalan (perjanjian) adalah jasa yang tidak terkena PPN. Ketiga bentuk perlakuan yang tidak setara ini tentu menciptakan persaingan yang tidak sehat antara kereta api dan transportasi darat lain. Salah satunya, beban operasional yang ditanggung kereta api relatif lebih tinggi.
Persoalan nondesain
Melihat kondisi jalur mati dan perlakuan tidak setara yang dihadapi kereta api Indonesia saat ini, karakteristik persoalan yang dihadapi tampaknya lebih bertitik berat pada persoalan nondesain daripada persoalan desain. Persoalan desain terkait langsung dengan desain atau perancangan, sedangkan persoalan nondesain tidak terkait langsung dengan perancangan.
Perlakuan yang tidak setara dan penguasaan lahan atau aset oleh pihak lain adalah contoh persoalan nondesain. Dengan demikian, bila ingin mengaktifkan kembali jalur-jalur kereta api yang mati di Jabar, solusinya lebih terfokus pada persoalan nondesain daripada persoalan desain.
Sebagai catatan, persoalan nondesain ini juga akan muncul apabila Pemerintah Provinsi Jabar berencana membangun jalur pintas kereta api Cibungur-Tanjungrasa di Purwakarta-Cikampek dalam waktu dekat. Meskipun pertimbangan membangun jalur ini sangat baik, yaitu mengurangi beban jalan Cadas Pangeran di Sumedang, kepadatan jalan oleh truk pengangkut batu bara, serta pemakaian solar dan polusi udara, bila persoalan nondesain berupa perlakuan yang tidak setara ini tidak segera dipecahkan, semua rencana dan kebijakan transportasi di Jabar, juga di Indonesia, pada praktiknya akan tetap cenderung terfokus pada jalan raya.
LIANDA PNS Dinas Perhubungan Jawa Barat
[/spoiler]
sumber:Kompas
Jika memang demikian faktanya, adakah dasar hukum pembayaran tersebut?
Fakta semacam itu terkesan membuat status kepemilikan atas tanah yang dilintasi rel dan tanah tempat bangunan milik PT KA berdiri tidak sama, bahkan nampak rumit jika terjadi sengketa seperti di Solo.
Gambaran posisi kasusnya (suatu ilustrasi), 1 km jalur rel mati di suatu wilayah merupakan tanggung jawab siapa? Apakah PT KA atau Dephub? Atau bisa jadi itu tanah Pemda (Gemeente/ Kotapraja) yang dulu disewa maskapai KA swasta (jika jalur milik maskapai swasta seperti KSM, MSM atau MS) atau disewa SS pada jaman Belanda?
Mohon pencerahan.
Salam Spoor,
RE: Sengketa tanah PT KA di Solo - g10d - 23-03-2010
@Toto;
Nah kalo masalah itu saya gak bisa jawab. Masalahnya saya cuman mengutif dari artikel doang. Kalo masalah hukum ya kagak mudeng.
Mungkin ada yang bisa bantu untuk memberikan pencerahan?
RE: Sengketa tanah PT KA di Solo - animaX - 25-03-2010
Quote:Terancam dieksekusi, puluhan pensiunan PT KA tolak penjanjian kontrak
22 Maret 2010
Solo (Espos)–Puluhan pensiunan pegawai PT KA yang tergabung dalam Paguyuban Pensiunan Pegawai Kereta Api Penghuni Perumahan Kereta Api (P6 KA) Solo diresahkan dengan munculnya surat peringatan dari PT KA tentang pengosongan rumah dinas (Rumdin).
Peringatan tersebut mencuat setelah P6 KA menolak menandatangani perjanjian baru tentang tarif kontrak rumah yang dinilai sangat memberatkan.
Dalam surat peringatan tersebut disebutkan bahwa jika sampai 31 Maret 2010 penghuni Rumdin PT KA tak segera melunasi pembayaran tarif baru, maka penghuni harus angkat kaki dari Rumdin itu. Bukan itu saja, pelanggaran atas instruksi itu juga akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu penghuni Rumdin PT KA yang juga pengurus P6 KA, Suwito mengungkapkan, kenaikan tarif baru yang dikeluarkan PT KA dinilai sangat memberatkan. Pasalnya, kenaikan tarif tersebut melonjak berpuluh-puluh kali dibanding tarif sebelumnya.
“Dari tarif Rp 35.000 per bulan, tiba-tiba menjadi Rp 350.000 per bulan. Tentu ini sangat memberatkan,†katanya saat ditemui Espos di Solo, Senin (22/3).
Selain soal tarif baru yang memberatkan, dia juga mempertanyakan nasib pensiunan jika tak mampu membayar tarif yang dinilai mencekik leher itu. Pasalnya, pensiunan PT KA saat ini banyak yang sudah memperbaiki kondisi Rumdin selama berpuluh-puluh tahun menempatinya. Sehingga, keputusan PT KA yang menaikkan tarif baru dinilai sama sekali mengabaikan rasa kemanusiaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas Daop VI Yogyakarta, Eko Budianto menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan P6 KA itu dinilai tak pantas. Pasalnya, posisi mereka itu secara hukum tak kuat dan secara kemanusiaan sudah sangat diuntungkan dengan menempati Rumdin PT KA selama berpuluh-puluh tahun.
asa
Jelang eksekusi, pensiunan KA rapatkan barisan
24 Maret 2010
Solo (Espos)–Menjelang eksekusi pengosongan rumah dinas (Rumdin) 31 Maret 2010, pensiunan pegawai Kereta Api (KA) se-Nusantara dan juga se-Solo mulai merapatkan barisan. Selain membentuk kelompok kerja (Pokja), melalui organisasi Persatuan Pensiunan Karyawan Kereta Api (Perpenka) dan Forum Komunikasi Persatuan Pegawai KA (FKPPKA), mereka juga akan mencatat dan melaporkan setiap oknum yang membuat resah mereka.
Salah satu Pengurus Paguyuban Pensiunan Pegawai Kereta Api Penghuni Perumahan Kereta Api (P6KA), Suwito mengungkapkan, saat ini sejumlah pensiunan pegawai KA banyak yang ketakutan menyusul datangnya surat pengosongan Rumdin. Bahkan, sejumlah pensiunan di daerah Yogyarakta, ada yang hingga jatuh sakit mendengar kabar itu.
“Semua pensiunan yang sudah tua dan berpenghasilan rendah tanpa memiliki rumah merasa mendapakatkan teror atas instruksi pengosongan Rumdin,†katanya kepada Espos, Rabu (24/3).
Atas kondisi tersebut, katanya, saat ini Perpenka menginstruksikan kepada keluarga pensiunan yang memiliki saudara penegak hukum, mulai pengacara, kepolisian, atau jaksa agar turut mem-back up permasalahan tersebut.
“Kemudian, setiap pensiunan yang merasa didatangi petugas dari KA agar meminta identitas lengkapnya. Setelah itu, diinstruksikan untuk tak membubuhkan tandatangan apapun jika diminta petugas atau oknum itu,†paparnya.
Menurut Suwito, menjelang eksekusi pengosongan, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum tertentu akan sangat mungkin terjadi. Pasalnya, kondisi psikologis pensiunan yang tertekan, akan sangat mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan sepihak.
Hal serupa juga dilontarkan Sekretris P6KA, Mochtadi. Menurutnya, surat peringatan yang dikeluarkan PT KA agar mengosongkan Rumdin mulai 31 Maret 2010 adalah bentuk intimidasi.
asa
http://www.solopos.com/2010/solo/terancam-dieksekusi-puluhan-pensiunan-pt-ka-tolak-penjanjian-kontrak-17038
kok jadi rumit begini ya
RE: Sengketa tanah PT KA di Solo - eko winarno - 25-03-2010
Rumit karena di bikin sendiri oleh PT.KAI segala sesuatu yang namanya fasilitas/iventaris itu adalah pinjaman sementara yang suatu saat harus dikembalaikan, dan dalam hal ini kerumitan 50:50.serta perjanjian tertulis
- dari awal penghunian rumah dinas harus terjadi perjanjian tertulis antara kaeyawan sama aturan Perusahaan, sehingga esuk harinya tidak terjadi saling lempar kebenaran.
- Kadarkum mantan karyawan juga jauh dari dari kurang karena itu bukan haknya kok mati-matian di bela.
contoh yang lain rumah dinas TNI.
RE: Sengketa tanah PT KA di Solo - Toto - 25-03-2010
(25-03-2010, 01:08 PM)animaX Wrote: Quote:Terancam dieksekusi, puluhan pensiunan PT KA tolak penjanjian kontrak
22 Maret 2010
Solo (Espos)–Puluhan pensiunan pegawai PT KA yang tergabung dalam Paguyuban Pensiunan Pegawai Kereta Api Penghuni Perumahan Kereta Api (P6 KA) Solo diresahkan dengan munculnya surat peringatan dari PT KA tentang pengosongan rumah dinas (Rumdin).
Peringatan tersebut mencuat setelah P6 KA menolak menandatangani perjanjian baru tentang tarif kontrak rumah yang dinilai sangat memberatkan.
Dalam surat peringatan tersebut disebutkan bahwa jika sampai 31 Maret 2010 penghuni Rumdin PT KA tak segera melunasi pembayaran tarif baru, maka penghuni harus angkat kaki dari Rumdin itu. Bukan itu saja, pelanggaran atas instruksi itu juga akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu penghuni Rumdin PT KA yang juga pengurus P6 KA, Suwito mengungkapkan, kenaikan tarif baru yang dikeluarkan PT KA dinilai sangat memberatkan. Pasalnya, kenaikan tarif tersebut melonjak berpuluh-puluh kali dibanding tarif sebelumnya.
“Dari tarif Rp 35.000 per bulan, tiba-tiba menjadi Rp 350.000 per bulan. Tentu ini sangat memberatkan,†katanya saat ditemui Espos di Solo, Senin (22/3).
Selain soal tarif baru yang memberatkan, dia juga mempertanyakan nasib pensiunan jika tak mampu membayar tarif yang dinilai mencekik leher itu. Pasalnya, pensiunan PT KA saat ini banyak yang sudah memperbaiki kondisi Rumdin selama berpuluh-puluh tahun menempatinya. Sehingga, keputusan PT KA yang menaikkan tarif baru dinilai sama sekali mengabaikan rasa kemanusiaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas Daop VI Yogyakarta, Eko Budianto menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan P6 KA itu dinilai tak pantas. Pasalnya, posisi mereka itu secara hukum tak kuat dan secara kemanusiaan sudah sangat diuntungkan dengan menempati Rumdin PT KA selama berpuluh-puluh tahun.
asa
Jelang eksekusi, pensiunan KA rapatkan barisan
24 Maret 2010
Solo (Espos)–Menjelang eksekusi pengosongan rumah dinas (Rumdin) 31 Maret 2010, pensiunan pegawai Kereta Api (KA) se-Nusantara dan juga se-Solo mulai merapatkan barisan. Selain membentuk kelompok kerja (Pokja), melalui organisasi Persatuan Pensiunan Karyawan Kereta Api (Perpenka) dan Forum Komunikasi Persatuan Pegawai KA (FKPPKA), mereka juga akan mencatat dan melaporkan setiap oknum yang membuat resah mereka.
Salah satu Pengurus Paguyuban Pensiunan Pegawai Kereta Api Penghuni Perumahan Kereta Api (P6KA), Suwito mengungkapkan, saat ini sejumlah pensiunan pegawai KA banyak yang ketakutan menyusul datangnya surat pengosongan Rumdin. Bahkan, sejumlah pensiunan di daerah Yogyarakta, ada yang hingga jatuh sakit mendengar kabar itu.
“Semua pensiunan yang sudah tua dan berpenghasilan rendah tanpa memiliki rumah merasa mendapakatkan teror atas instruksi pengosongan Rumdin,†katanya kepada Espos, Rabu (24/3).
Atas kondisi tersebut, katanya, saat ini Perpenka menginstruksikan kepada keluarga pensiunan yang memiliki saudara penegak hukum, mulai pengacara, kepolisian, atau jaksa agar turut mem-back up permasalahan tersebut.
“Kemudian, setiap pensiunan yang merasa didatangi petugas dari KA agar meminta identitas lengkapnya. Setelah itu, diinstruksikan untuk tak membubuhkan tandatangan apapun jika diminta petugas atau oknum itu,†paparnya.
Menurut Suwito, menjelang eksekusi pengosongan, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum tertentu akan sangat mungkin terjadi. Pasalnya, kondisi psikologis pensiunan yang tertekan, akan sangat mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan sepihak.
Hal serupa juga dilontarkan Sekretris P6KA, Mochtadi. Menurutnya, surat peringatan yang dikeluarkan PT KA agar mengosongkan Rumdin mulai 31 Maret 2010 adalah bentuk intimidasi.
asa
http://www.solopos.com/2010/solo/terancam-dieksekusi-puluhan-pensiunan-pt-ka-tolak-penjanjian-kontrak-17038
kok jadi rumit begini ya 
Sebenarnya yang lebih memerlukan penanganan dan perhatian adalah status bekas jalur mati yang sekarang ditempati secara liar oleh penduduk di berbagai wilayah. Apalagi saya dengar BPN akan segera melakukan pemutihan sertifikat di berbagai tempat.
Jangan sampai tanah KA terlepas hanya karena PT KA lalai dalam melakukan pengurusan aset-aset tanahnya.
Sampai sekarang, saya belum mendengar bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan Dephub serius dalam menangani permasalahan ini.
Salam Spoor,
Masalah Penyewaan Tanah Eks Jalur KA - kikansha_otaku - 26-09-2011
cuma mau tanya dikit sih....
sejak era PJKA tanah sekitar rel/stasiun di jalur-jalur mati disewakan kepada penduduk, yang kemudian menggunakannya sebagai tempat tinggal atau tempat usaha. padahal di dokumen ripnas, kebanyakan jalur mati dijadwalkan beroperasi kembali per tahun 2030 (dari skala peta tidak terlihat apakah memang jalur lama yang dipakai atau jalur baru dibangun)
nah, ntar cara mengurus penduduk yg udah nyewa lahan sekitar rel itu bagaimana? apakah jalur lama tetap digunakan dan penduduk direlokasi, mungkin dengan bantuan uang tali asih, atau jalur lama ditinggalkan lalu membangun jalur baru?
pilihan di atas saya tanyakan hanya untuk daerah-daerah yg tidak terlalu penting secara ekonomi, misalnya pemukiman warga atau sedikit deretan pertokoan. untuk daerah yang sudah terlanjur berkembang menjadi pusat aktifitas ekonomi sepertinya memang tidak memungkinkan jika jalur kereta yg dulu melewatinya difungsikan kembali.
untuk memperjelas permasalahan tanpa panjang lebar menulis, lebih baik kita dengar pendapat Hyde Ajik, seorang warga, di satu grup diskusi Facebook. beliau mahasiswa Manajemen dan Kebijaksanaan Publik di Universitas Gadjah Mada
Quote:... tetapi perlu di lihat analisis dampak sosialnya terlebih dahulu. di sepanjang jalur kereta api lama telah hidup perekonomian rakyat apakah itu akan di korbankan? selanjutnya melihat stasiun yang berada di kota" besar penumpukan gelandangan dan anak jalanan semakin banyak di stasiun dengan adanya hal tersebut maka harus di pikirkan konsep benar" matang agar rakyat tidak menjadi korban dari adanya proyek tersebut. Kereta api itu untuk rakyat bukan mengyensarakan rakyat...terima kasih
...
... tetap yang di utamakan kepentingan rakyat karena sekarang demokrasi hak tertinggi di tangan rakyat toh juga dengan adanya stasiun membuat banyak anjal dan gelandangan yang akan menambah masalah terlebih lagi dari jasa transportasi bis akan mengalami kerugian....
...
yo gak penyerobotan. mereka juga taat membayar pajak kalau dia tidak membayar pajak dia juga telah kena rasia satpol PPkan...demokrasi ni semakin kompleks tidak hanya main gusur saja tetapi perlu pendekatan yang itu tidak cepat perlu deal-deal politik. aset negara juga milik rakyat...tanpa rakyat negara gak ada...gtu...pakai pendekatan wellfarestate (negara memberikan hadiah ke rakyatnya tanpa mereka harus mengorbankannya?
...
...memang kereta api mempunyai makna untuk mengurangi kemacetan tetapi kan sekian ratus bus yang menggantungkan hidupnya di sana kan ksihan juga jika hrus menganggur kalaupun pindah jalur pastinya akan menambah saingan di jalur sebelumnya dan itu akan membuat perpecahan
...
jangan mikir di ekonomi saja mbak....lihat sepanjang jalan rel kereta di situ juga sudah ada rumah penduduk...mungkin bisa ratusan bahkan ribuan penduduk yang telah berada atau telah membuat tembok di atas jalur itu...kan ya kasihan...
...
tetapi warga yang terkena gusur tidak mendambkannya hehehe berbeda pendapat berti...
apakah karena PJKA sudah menyewakannya pada penduduk, dan penduduk sudah lama menetap di daerah itu, jalur kereta lama menjadi tidak dapat difungsikan? apakah karena lamanya mereka menyewa, para penduduk menjadi pemilik lahan secara de-facto, dan dishub tidak bisa mengambil kembali lahan tersebut?
kini ditambah lagi masalah penghidupan para pengusaha angkutan bus dan pegawai mereka. mereka tidak boleh kehilangan mata pencaharian, bro... kan kasihan... 
jika memang sikap demikian yang akan diambil pemerintah, barangkali lebih baik jika tanah-tanah tersebut dicoret dari aset dishub dan dijual atau dihibahkan pada warga yang sudah menyewanya selama ini agar para warga bisa lebih tenang beraktivitas di lahan tersebut, tetapi
PT. KA lebih untung tetap membiarkan tanah tersebut di dalam daftar asetnya karena mereka bisa terus memungut uang sewa dari penghuni

[spoiler]saya curiga para penyewa lahan eks jalur kereta yang paling pertama justru adalah pegawai atau pensiunan PJKA. satu hint, di dekat bangunan eks stasiun di suatu kota, ada rumah pribadi dengan papan nama suatu organisasi pensiunan pegawai kereta, yang letaknya justru paling dekat dengan bekas rel kereta[/spoiler]
sekali lagi permasalahan yg saya ajukan hanya meliputi daerah-daerah yg tidak menjadi pusat kegiatan ekonomi
mari kita diskusikan
RE: [Diskusi] Sengketa tanah PT KA - fahrizal - 26-09-2011
kini jaman sudah beda... semua banyak provokatornya..
memang pelik masalahnya.. seperti halnya aset2 abri yg dihuni oleh pensiunan...sampai2 bawa2 bambu runcing segala.
DDT manggarai-bekasi pembebasan tananhnya masih banyak hambatannya....al dengan para mantan ini itu .
rasanya saat orba dulu nggak ada yg berani demo2an,/kroyok2an nuntut yg bukan haknya
RE: [Diskusi] Sengketa tanah PT KA - Joe_cn - 27-09-2011
(26-09-2011, 11:00 PM)fahrizal Wrote: kini jaman sudah beda... semua banyak provokatornya..
memang pelik masalahnya.. seperti halnya aset2 abri yg dihuni oleh pensiunan...sampai2 bawa2 bambu runcing segala.
DDT manggarai-bekasi pembebasan tananhnya masih banyak hambatannya....al dengan para mantan ini itu .
rasanya saat orba dulu nggak ada yg berani demo2an,/kroyok2an nuntut yg bukan haknya
Betul untuk skala kecil kayak gubug aja susah sekali, apalagi ini skalanya besar, bahkan bisa dibilang nasional....
RE: [Diskusi] Sengketa tanah PT KA - fahrizal - 27-09-2011
kabarnya... kalau di jakarta ...yg susah diajak kompromi win win...ya udah saja ...dibakar...
alasannya korsleting dll...
|