Semboyan35 Indonesian Railfans
Berita Umum Menyangkut Kereta Api - Printable Version

+- Semboyan35 Indonesian Railfans (https://www.semboyan35.com)
+-- Forum: Peron (https://www.semboyan35.com/forumdisplay.php?fid=4)
+--- Forum: PPKA (https://www.semboyan35.com/forumdisplay.php?fid=12)
+--- Thread: Berita Umum Menyangkut Kereta Api (/showthread.php?tid=1687)



RE: Berita Umum Menyangkut Kereta Api - pardjono - 11-01-2012

Quote:Razia Tiket Penumpang Kereta Di Stasiun Bandung.

Metrotvnews.com, Bandung : Mengantisipasi adanya penumpang gelap dan untuk memberikan keamanan bagi para penumpang dari ancaman teror, petugas kereta api Daerah Operasi II Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/1) malam, menggelar sweeping dan pemeriksaan terhadap para penumpang kereta api di Stasiun Kota Bandung, Jawa Barat.

Sweeping puluhan petugas kereta api ini dibantu Polsuska terhadap para penumpang kereta api yang berangkat dari Stasiun Bandung. Satu persatu penumpang yang ada di dalam kereta api diperiksa mulai dari barang bawaan serta tiket perjalanan kereta api.

Sweeping dan pemeriksaan tiket sengaja dilakukan petugas kereta api, untuk memberikan kenyamanan bagi para penumpangnya, serta untuk menindak para penumpang gelap atau penumpang yang tidak memiliki tiket.

Stasiun KA yang menjadi fokus pemeriksaan yakni Stasiun Bandung, Padalarang dan Stasiun Kiara Condong. Razia selama awal Januari 2012 ini sedikitnya sudah menjaring 500 penumpang yang tak memiliki tiket.



RE: Berita Umum Menyangkut Kereta Api - senengmrogo - 11-01-2012




RE: Berita Umum Menyangkut Kereta Api - pardjono - 11-01-2012

Quote:Penumpang Naik Atap KA Bisa Didenda Jutaan Rupiah.

suarasurabaya.net - Selain bakal dikenai sanksi pidana penjara, penumpang yang nekat duduk diatas atap gerbong kereta api, kata Sri Winarto, Manajer Humasda PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VIII Surabaya, Selasa (10/1/2012), juga bakal dikenai denda jutaan rupiah.

“Merujuk pada UU Perkeretaapian, penumpang yang duduk diatas atap gerbong kereta api tidak hanya dikenai sanksi pidana penjara. Tetapi mereka juga bakal dituntut dengan denda jutaan rupiah,” kata Sri Winarto.

Berdasarkan pasal 207 Undang-undang nomer 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Oeh karena itu, lanjut Sri Winarto, kepada penumpang kereta api berkarcis atau tidak berkarcis yang kedapatan memilih naik diaatas atap gerbong kereta api, pihaknya akan langsung memerintahkan untuk turun.

Tentunya, lanjut Sri Winarto, upaya pertama yang akan dilakukan oleh para petugas dijajaran PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VIII Surabaya, adalah persuasif. Jika dengan upaya persuasif tersebut penumpang menolak, maka tidak ada pilihan lain, langsung diamankan.

“Itu pilihan terakhir. Kalau persuasif menolak, kami akan tindak. Bayangkan saja, naik diatas atap itu berbahaya bagi keselamatan, juga melanggar ketentuan, yang dampaknya atau akibatnya bisa dipenjara atau didenda jutaan rupiah. Padahal kalau beli tiket hanya berapa sih?” pungkas Sri Winarto, Manajer Humasda PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VIII Surabaya, saat ditemui suarasurabaya.net, Selasa (10/1/2012) dikantornya.



RE: Berita Umum Menyangkut Kereta Api - andya nur - 11-01-2012

[spoiler=Penataan Kota
Gudang Barang PT KA Dijadikan Hutan Kota]

Siwi Nurbiajanti | Marcus Suprihadi | Selasa, 10 Januari 2012 | 21:58 WIB

TEGAL, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Tegal akan menjadikan kawasan gudang barang milik PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) IV Semarang di Jalan Panggung Timur Kota Tegal sebagai hutan kota. Sebab, selama ini kawasan itu telah berubah fungsi menjadi kawasan prostitusi liar.

Demikian disampaikan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya seusai rapat koordinasi dengan PT KA Daop IV Semarang, Selasa (10/1/2012).

Menurut Ikmal, di kawasan itu terdapat sekitar 40 warung liar dan beberapa rumah yang sebagian dijadikan tempat prostitusi terselubung. Sekitar 30 kepala keluarga menjadi penghuni rumah-rumah di kawasan gudang barang.

Dari pendataan, pemerintah menemukan empat mucikari dan 18 pekerja seks komersial (PSK). Keberadaan kawasan tersebut sebagai tempat prostitusi terselubung, lanjutnya, telah meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot Tegal akan menata kawasan gudang barang, dan menjadikannya sebagai hutan kota.

http://regional.kompas.com/read/2012/01/10/21585756/Gudang.Barang.PT.KA.Dijadikan.Hutan.Kota
[/spoiler]






RE: Berita Umum Menyangkut Kereta Api - paidikage - 11-01-2012

http://www.detiknews.com/read/2012/01/11/095525/1812264/10/pt-kai-akan-putar-film-bahaya-naik-atap-krl-pada-para-penumpang-nekat?n991103605

PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan Putar Film Bahaya Naik Atap KRL pada Para Penumpang Nekat

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menunda pemberlakuan sanksi bagi penumpang yang suka naik di atap KRL. Kali ini cara yang ditempuh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyadarkan para penumpang nekat itu, dengan cara memutarkan film akan bahayanya naik di atap kereta.

Rencanya pemutaran film itu akan dimulai pada Jumat (13/1) pekan ini. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) berharap ada kesepakatan dalam pertemuan itu.

"Kita tunda dulu karena Jumat ada pertemuan dengan atapers (sebutan penumpang yang suka naik di atap KRL, red). Ada 19 kelompok yang kita undang," kata ujar Kepala Penertiban PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops I, Akhmad Sujadi, kepada detikcom, Rabu (11/1/2011).

Sujadi mengatakan, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sedang mempersiapkan film dokumentasi mengenai bahaya naik kereta di atap. Film itu juga akan memuat langkah-langkah yang telah dibuat KRL untuk mengatasi penumpang yang masih membandel naik di atap kereta.

"Mudah-mudahan bisa buat sadar," katanya.

Sujadi menyatakan, pertemuan itu akan dilakukan di Stasiun Kota dengan jumlah atapers yang diundang sekitar 80 sampai 100 orang dari berbagai wilayah. "Mudah-mudahan ada kesepakatan sehigga penumpang yang naik di atap bisa berkurang," katanya.

Sujadi mengatakan, pemberlakuan sanksi bagi penumpang akan diundur pada 21-31 Januari 2012 mendatang. "Apapun hasil pertemuan itu, saksi tegas akan diberlakukan pada 21-31 Januari," katanya.

Awalnya sanksi tegas pada para penumpang yang biasanya nekat naik di atap KRL akan dilaksanakan hari ini. Sebelumnya PT. Kereta Api Indonesia (Persero) telah memberlakukan upaya sosialisasi dengan menggunakan kesenian marawis ceramah oleh para ustad.



RE: Berita Umum Menyangkut Kereta Api - pardjono - 11-01-2012

[spoiler=PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Diduga Lalai
Polisi Usut Tewasnya Penumpang KA Sibinuang]

Kototangah, Padek - Jajaran Polsek Kototangah mengusut tragedi tewasnya seorang penumpang kereta api Sibinuang. Kemarin (10/1), penyidik Polsek telah melayangkan surat pemanggilan beberapa saksi atas tewasnya Dicky Septrialy, 13, pelajar kelas 1 SMP Baiturahmah Padang.

Kapolsek Kototangah, Kompol Juneldhi Taher mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, diduga tewasnya Dicky akibat kelalaian PT. Kereta Api Indonesia (Persero). “Kami sudah melayangkan surat panggilan hari ini (kemarin, red). Dalam surat panggilan itu, pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimintai keterangannya dalam minggu ini,” ujar Kompol Juneldhi Taher kepada Padang Ekspres, kemarin (10/1).

Juneldhi menduga PT. Kereta Api Indonesia (Persero) lalai karena pintu gerbong Sibinuang tidak ditutup. Seharusnya, setiap kereta api melaju pintu gerbong ditutup dan memberikan pengawasan kepada setiap penumpang. “Korban terjatuh karena bergelantungan di sambungan gerbong. Inilah dasar kami PT. Kereta Api Indonesia (Persero) diduga lalai,” bebernya.

Juneldhi mengatakan belum ada yang dijadikan tersangka. Namun ditanya apakah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan dijadikan tersangka, kata Juneldhi, tidak tertutup kemungkinan. “Tapi kita tentu harus menunggu keterangan dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dulu,” bebernya.

Terpisah, Humas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Cabang Sumbar, Romeo mengaku belum menerima surat panggilan dari Polsek Kototangah. Namun, dia menyatakan siap dipanggil sebagai saksi. “Kami siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian,” kata Romeo.

Romeo mengatakan, pihaknya telah berusaha meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang, bahkan di setiap gerbong ada larangan mengeluarkan badan atau kepala di pintu dan jendela. Menurut Romeo, kecelakaan ini terjadi karena kelalaian penumpang yang tidak tertib.

Diberitakan sebelumnya, dua penumpang kereta api Sibinuang dari Pariaman menuju Padang, Minggu (8/1) sore sekitar pukul 15.30, terjatuh dari gerbong kereta api di kawasan di depan SD Angkasa. Satu di antaranya, Dicky Septriali, 13 siswa kelas I SMP Baiturahman Padang, warga Jalan Berlian III Pengambiran, No 147 Lubeg tewas di tempat karena tubuhnya tergilas kereta api, sehingga kepala, tangan dan badannya putus.

Sedangkan korban lainnya, Qorry Tegar Maulana, 13, siswa kelas 1 SMP Negeri 9 Padang, warga Parak Gadang No 26 F, Kecamatan Padang Timur, mengalami luka robek di kepala dan kedua kakinya patah. Kini, Tegar masih dirawat di RSUP Dr M Djamil Padang.

Perlintasan rel kereta api di Padang benar-benar rawan kecelakaan. Pasalnya, banyak persimpangan jalan umum dengan rel kereta api tidak memiliki portal. Data PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Sumbar, 42 perlintasan kereta api tak memiliki portal pembatas. Seperti di Lubukbuaya, Tabing, Alai Parak Kopi, dan puluhan jalan umum lainnya.

“Jika tidak mampu membangun portal dan menempatkan petugas jaga di persimpangan rel dan jalan umum tersebut, minimal pihak kereta api memasang lampu yang berkedip-kedip dan bersirene ketika kereta api lewat,” kata Daminar, 43, warga Siteba.

Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Syahrial mengatakan, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mesti mengambil langkah konkret untuk memperkecil angka kecelakaan kereta api. Setiap jalan umum yang dilintasi kereta api, harus dipasangkan portal. “Dalam waktu dekat, jaksa akan mengusulkan kepada seluruh unsur muspida untuk mengadakan musyawarah dengan pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero), membahas masalah portal tersebut,” kata Syahrial.

Sumber : http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=21030[/spoiler]


RE: Berita Umum Menyangkut Kereta Api - Fajarutama - 11-01-2012

Sistem Pendeteksi Obyek di Atas Rel Kereta (dikutip dari Media Indonesia) http://www.mediaindonesia.com/mediaoto/index.php/read/2012/01/11/3699/8/Sistem-Pendeteksi-Obyek-di-Atas-Rel-Kereta

[spoiler]PARA peneliti yang bekerja pada proyek untuk Universite Lille Nord de France telah mengambangkan sebuah sistem yang memanfaatkan radar yang secara otomatis dapat mendeteksi dan mengidentifikasi obyek yang jatuh di atas rel kereta.

Jika sistem ini diaplikasikan, ia mampu memutuskan daya dan memberitahukan kereta yang mendekat. Sistem ini secara terus-menerus mengirimkan gelombang radio wideband dan menganalisa ketika gelombang tersebut dipantulkan kembali oleh obyek asing.

Setelah pantulan gelombang melewati prosedur pengenalan target otomatis kemudian bentuk obyek yang tertangkap tadi dibandingkan pada obyek-obyek yang dikenal yang telah tersimpan dalam database.

Dalam simulasi komputer, para peneliti mencoba sistem menggunakan obyek seperti tas kopor, botol, dan tubuh manusia dewasa, remaja dan anak-anak. Dalam seua kasus, sistem ini mampu secara akurat mengidentifikasi obyek.

Tes fisik juga dilakukan dalam ruangan bebas gema di mana gelombang radio diarahkan pada dua pria dan satu wanita serta dua kopor besar yang terbuat dari bahan berbeda. Pada percobaan kedua ini ia mampu membedakan semua obyek yang ada secara tepat.

"Kami haap peralatan ini dapat dimanfaatkan dalam waktu yang tidak lama lagi karena ia bisa sangat melengkapi sistem pemantau video yang ada dengan biaya akhir yang sama," ujar Ali Mroue, selaku pimpinan proyek penelitian ini [/spoiler]


RE: Berita Umum Menyangkut Kereta Api - Warteg - 11-01-2012




RE: Berita Umum Menyangkut Kereta Api - pardjono - 11-01-2012

okezone.com Wrote:
Awas, Penumpang Di Atap Kereta Akan Dihantam Bola Beton.

[Image: iXDH9pbX9b.jpg]
JAKARTA - Penumpang kereta api di atas atap (Atapers) harus waspada. Kini, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan bertindak makin tegas dengan memasang bola beton di atas kereta. Nantinya, bola-bola beton ini akan dipasangkan di kereta non-KRL.

"Kami sedang memasang gawang (ada bola dari beton) yang digantung dengan rantai, dipasang di atas rel, sehingga kalau ada penumpang di atap akan terkena bola beton itu," kata Senior Manajer Sekurity Daops I PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Akhmad Sujadi lewat pesan singkatnya yang diterima okezone, Jakarta, Rabu (10/1/2012).

Namun, ini baru akan dipasang di jalur non Kereta api Rel Listrik (KRL) Tambun-Cikampek. Untuk laju KRL masih belum bisa dilakukan pemasangan ini. Pasalnya, perlu persiapan khusus untuk lajur ini.

"Itu untuk atapers yang non-KRL ke Tambun sampai dengan Cikampek. Sementara belum (untuk KRL) karena ada kawat listrik, jadi agak sulit. Kami pilih yang mudah dulu," jelasnya.

Namun, pemasangan gawang dengan bola beton ini, masih dalam tahap pembentukkan. Diharapkan tiga hari mendatang sudah bisa dioperasikan.

"Sekarang masih bikin pondasi. Kerangka sedang dibikin di workshop Cipinang. Mudah-mudahan tiga hari lagi. Ini untuk dipasang di Pintu Proyek Bekasi, Stasiun Tambun dan Cikarang," tegasnya.



RE: Berita Umum Menyangkut Kereta Api - pardjono - 12-01-2012