Posts: 1,060
Threads: 0
Joined: May 2009
Reputation:
4
(04-03-2011, 11:05 AM)Warteg Wrote: Kemarin saya baca salah satu media massa (koran)
Massinis ABA Kena Vonis 4 Tahun........
 
vonis 4th?
kejam bgt 4th, gayus aja 7th  
menurut saya, hasil laporan KNKT ada sedikit kejanggalan deh.
apa saya yang gak mudeng?
Posts: 7,452
Threads: 0
Joined: Apr 2010
Reputation:
62
Posts: 909
Threads: 0
Joined: Mar 2009
Reputation:
3
Saya bantu kutipkan saja
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/rea...un-Penjara
Quote:Masinis Argo Bromo Anggrek Divonis 4 Tahun Penjara
Pemalang, CyberNews. Masinis Argo Bromo Anggrek M Halik Rusdianto (49) divonis majelis Pengadilan Negeri Pemalang 4 tahun penjara potong tahanan dalam sidang perkara kecelakaan KA, kemarin (24/2).
Putusan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Rosidin SH tersebut lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa I Wayan Sutarjana SH 6 tahun, sehingga jaksa menyatakan pikir-pikir, begitu pula terpidana yang didampingi penasihat hukumnya Tugiman SH.
’’Saudara kami beri waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau banding, karena sekarang masih pikir-pikir,’’ kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin.
Persidangan berlangsung tenang mulai pukul 13.30 - 15.00. Terpidana mendapat dukungan dari puluhan rekan sejawatnya yang datang dari Bandung, Semarang dan Surabaya. Mereka mengenakan pita warna hitam di lengan baju sebelah kiri.
Usai sidang terdakwa yang keluar dari ruang persidangan langsung diburu rekan-rekannya dan dipeluk erat-erat. Terdakwa menitikkan air mata begitu juga para rekannya. ’’Kami datang ke sini untuk memberikan rasa solidaritas kepada rekan yang sedang terkena musibah. Kecelakaan tersebut adalah musibah tidak disengaja,’’ kata Dadang yang rela datang dari Bandung.
Seperti diberitakan, sidang perkara kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KA Senja Utama yang sedang parkir di jalur 3 Stasiun Petarukan itu berlangsung sejak 16 Desember 2010. Selama persidangan beberapa rekan sejawatnya hadir menyaksikan.
Kecelakaan itu terjadi pada 2 Oktober 2010 pukul 02.35. Dengan kecepatan sekitar 56,77 km/jam, lokomotif KA itu menabrak gerbong belakang Senja Utama. Akibatnya, dua gerbong paling belakang Senja Utama (No 8 dan 7) lepas dari rel dan terbalik hingga 34 penumpang tewas seketika. Sementara 35 penumpang lainnya luka ringan dan 15 luka berat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah sebagai awak kereta api tidak memperhatikan sinyal masuk yang menyala merah, sehingga kereta yang dijalankannya menabrak KA Senja Utama dan menyebabkan meninggalnya sejumlah orang.
Sementara dalam pembelaan penasihat hukum disebutkan, terdakwa selama bertugas sebagai masinis telah menjalankan pekerjaannya dengan baik. Tidak tahu ada kereta Senja Utama yang sedang berhenti. Juga tidak melihat sinyal lampu merah karena silau oleh lampu kereta lain yang melaju dari arah berlawanan di jalur lain.
Selain itu, sudah melakukan pengeremen darurat. Sementara jam kerja masinis tidak diatur dengan baik sehingga masinis kelelahan dan mengatuk beberapa saat sebelum tejadi musibah mengerikan itu.
Posts: 1,060
Threads: 0
Joined: May 2009
Reputation:
4
maa OOT sedikit, apakah di PN pemalang PUTUSAN mengenai PLH ini sudah KELUAR?
soalnya saya mau angkat PLH ini sebagai SKRIPSI PIDANA SAYA, pliss infonya temen2 saya butuh sekali..
Posts: 2,477
Threads: 0
Joined: Jul 2010
Reputation:
25
(04-03-2011, 01:24 PM)m_ilhami Wrote: Saya bantu kutipkan saja
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/rea...un-Penjara
Quote:Masinis Argo Bromo Anggrek Divonis 4 Tahun Penjara
Pemalang, CyberNews. Masinis Argo Bromo Anggrek M Halik Rusdianto (49) divonis majelis Pengadilan Negeri Pemalang 4 tahun penjara potong tahanan dalam sidang perkara kecelakaan KA, kemarin (24/2).
Putusan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Rosidin SH tersebut lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa I Wayan Sutarjana SH 6 tahun, sehingga jaksa menyatakan pikir-pikir, begitu pula terpidana yang didampingi penasihat hukumnya Tugiman SH.
’’Saudara kami beri waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau banding, karena sekarang masih pikir-pikir,’’ kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin.
Persidangan berlangsung tenang mulai pukul 13.30 - 15.00. Terpidana mendapat dukungan dari puluhan rekan sejawatnya yang datang dari Bandung, Semarang dan Surabaya. Mereka mengenakan pita warna hitam di lengan baju sebelah kiri.
Usai sidang terdakwa yang keluar dari ruang persidangan langsung diburu rekan-rekannya dan dipeluk erat-erat. Terdakwa menitikkan air mata begitu juga para rekannya. ’’Kami datang ke sini untuk memberikan rasa solidaritas kepada rekan yang sedang terkena musibah. Kecelakaan tersebut adalah musibah tidak disengaja,’’ kata Dadang yang rela datang dari Bandung.
Seperti diberitakan, sidang perkara kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KA Senja Utama yang sedang parkir di jalur 3 Stasiun Petarukan itu berlangsung sejak 16 Desember 2010. Selama persidangan beberapa rekan sejawatnya hadir menyaksikan.
Kecelakaan itu terjadi pada 2 Oktober 2010 pukul 02.35. Dengan kecepatan sekitar 56,77 km/jam, lokomotif KA itu menabrak gerbong belakang Senja Utama. Akibatnya, dua gerbong paling belakang Senja Utama (No 8 dan 7) lepas dari rel dan terbalik hingga 34 penumpang tewas seketika. Sementara 35 penumpang lainnya luka ringan dan 15 luka berat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah sebagai awak kereta api tidak memperhatikan sinyal masuk yang menyala merah, sehingga kereta yang dijalankannya menabrak KA Senja Utama dan menyebabkan meninggalnya sejumlah orang.
Sementara dalam pembelaan penasihat hukum disebutkan, terdakwa selama bertugas sebagai masinis telah menjalankan pekerjaannya dengan baik. Tidak tahu ada kereta Senja Utama yang sedang berhenti. Juga tidak melihat sinyal lampu merah karena silau oleh lampu kereta lain yang melaju dari arah berlawanan di jalur lain.
Selain itu, sudah melakukan pengeremen darurat. Sementara jam kerja masinis tidak diatur dengan baik sehingga masinis kelelahan dan mengatuk beberapa saat sebelum tejadi musibah mengerikan itu. Berharap semoga Bapak M Halik Rusdianto dan keluarganya tabah sampai akhir dalam menjalani cobaan ini.
Posts: 7,452
Threads: 0
Joined: Apr 2010
Reputation:
62
Sorry niech, bukan maksud memprovokasi adanya tersangka lain,,, 
Apakah hanya massinis ABA saja yang kena vonis...........?
UTAMAKAN KESELAMATAN..........!
Keluarga Anda Menanti di Rumah !
![[Image: warteg.png]](https://img832.imageshack.us/img832/6434/warteg.png)
Juragan Warteg yang Juga Seorang Aktivis KA
Posts: 2,477
Threads: 0
Joined: Jul 2010
Reputation:
25
(04-03-2011, 02:02 PM)Warteg Wrote: Sorry niech, bukan maksud memprovokasi adanya tersangka lain,,,
Apakah hanya massinis ABA saja yang kena vonis...........? Kayaknya begitu. Tersangka tunggal. Yang punya tanggung jawab struktural 'tidak tampak".
Posts: 1,060
Threads: 0
Joined: May 2009
Reputation:
4
(04-03-2011, 01:49 PM)pardjono Wrote: (04-03-2011, 01:24 PM)m_ilhami Wrote: Saya bantu kutipkan saja
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/rea...un-Penjara
Quote:Masinis Argo Bromo Anggrek Divonis 4 Tahun Penjara
Pemalang, CyberNews. Masinis Argo Bromo Anggrek M Halik Rusdianto (49) divonis majelis Pengadilan Negeri Pemalang 4 tahun penjara potong tahanan dalam sidang perkara kecelakaan KA, kemarin (24/2).
Putusan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Rosidin SH tersebut lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa I Wayan Sutarjana SH 6 tahun, sehingga jaksa menyatakan pikir-pikir, begitu pula terpidana yang didampingi penasihat hukumnya Tugiman SH.
’’Saudara kami beri waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau banding, karena sekarang masih pikir-pikir,’’ kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin.
Persidangan berlangsung tenang mulai pukul 13.30 - 15.00. Terpidana mendapat dukungan dari puluhan rekan sejawatnya yang datang dari Bandung, Semarang dan Surabaya. Mereka mengenakan pita warna hitam di lengan baju sebelah kiri.
Usai sidang terdakwa yang keluar dari ruang persidangan langsung diburu rekan-rekannya dan dipeluk erat-erat. Terdakwa menitikkan air mata begitu juga para rekannya. ’’Kami datang ke sini untuk memberikan rasa solidaritas kepada rekan yang sedang terkena musibah. Kecelakaan tersebut adalah musibah tidak disengaja,’’ kata Dadang yang rela datang dari Bandung.
Seperti diberitakan, sidang perkara kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KA Senja Utama yang sedang parkir di jalur 3 Stasiun Petarukan itu berlangsung sejak 16 Desember 2010. Selama persidangan beberapa rekan sejawatnya hadir menyaksikan.
Kecelakaan itu terjadi pada 2 Oktober 2010 pukul 02.35. Dengan kecepatan sekitar 56,77 km/jam, lokomotif KA itu menabrak gerbong belakang Senja Utama. Akibatnya, dua gerbong paling belakang Senja Utama (No 8 dan 7) lepas dari rel dan terbalik hingga 34 penumpang tewas seketika. Sementara 35 penumpang lainnya luka ringan dan 15 luka berat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah sebagai awak kereta api tidak memperhatikan sinyal masuk yang menyala merah, sehingga kereta yang dijalankannya menabrak KA Senja Utama dan menyebabkan meninggalnya sejumlah orang.
Sementara dalam pembelaan penasihat hukum disebutkan, terdakwa selama bertugas sebagai masinis telah menjalankan pekerjaannya dengan baik. Tidak tahu ada kereta Senja Utama yang sedang berhenti. Juga tidak melihat sinyal lampu merah karena silau oleh lampu kereta lain yang melaju dari arah berlawanan di jalur lain.
Selain itu, sudah melakukan pengeremen darurat. Sementara jam kerja masinis tidak diatur dengan baik sehingga masinis kelelahan dan mengatuk beberapa saat sebelum tejadi musibah mengerikan itu. Berharap semoga Bapak M Halik Rusdianto dan keluarganya tabah sampai akhir dalam menjalani cobaan ini. 
  sedih baca beritanya, bener parah nih petinggi2 nya, 
CUCI TANGAN aja bisanya..
Posts: 1,487
Threads: 0
Joined: Jul 2009
Reputation:
5
Posts: 2,477
Threads: 0
Joined: Jul 2010
Reputation:
25
(04-03-2011, 01:24 PM)m_ilhami Wrote: Saya bantu kutipkan saja
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/rea...un-Penjara
Quote:Masinis Argo Bromo Anggrek Divonis 4 Tahun Penjara
Pemalang, CyberNews. Masinis Argo Bromo Anggrek M Halik Rusdianto (49) divonis majelis Pengadilan Negeri Pemalang 4 tahun penjara potong tahanan dalam sidang perkara kecelakaan KA, kemarin (24/2).
Putusan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Rosidin SH tersebut lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa I Wayan Sutarjana SH 6 tahun, sehingga jaksa menyatakan pikir-pikir, begitu pula terpidana yang didampingi penasihat hukumnya Tugiman SH.
’’Saudara kami beri waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau banding, karena sekarang masih pikir-pikir,’’ kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin.
Persidangan berlangsung tenang mulai pukul 13.30 - 15.00. Terpidana mendapat dukungan dari puluhan rekan sejawatnya yang datang dari Bandung, Semarang dan Surabaya. Mereka mengenakan pita warna hitam di lengan baju sebelah kiri.
Usai sidang terdakwa yang keluar dari ruang persidangan langsung diburu rekan-rekannya dan dipeluk erat-erat. Terdakwa menitikkan air mata begitu juga para rekannya. ’’Kami datang ke sini untuk memberikan rasa solidaritas kepada rekan yang sedang terkena musibah. Kecelakaan tersebut adalah musibah tidak disengaja,’’ kata Dadang yang rela datang dari Bandung.
Seperti diberitakan, sidang perkara kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KA Senja Utama yang sedang parkir di jalur 3 Stasiun Petarukan itu berlangsung sejak 16 Desember 2010. Selama persidangan beberapa rekan sejawatnya hadir menyaksikan.
Kecelakaan itu terjadi pada 2 Oktober 2010 pukul 02.35. Dengan kecepatan sekitar 56,77 km/jam, lokomotif KA itu menabrak gerbong belakang Senja Utama. Akibatnya, dua gerbong paling belakang Senja Utama (No 8 dan 7) lepas dari rel dan terbalik hingga 34 penumpang tewas seketika. Sementara 35 penumpang lainnya luka ringan dan 15 luka berat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah sebagai awak kereta api tidak memperhatikan sinyal masuk yang menyala merah, sehingga kereta yang dijalankannya menabrak KA Senja Utama dan menyebabkan meninggalnya sejumlah orang.
Sementara dalam pembelaan penasihat hukum disebutkan, terdakwa selama bertugas sebagai masinis telah menjalankan pekerjaannya dengan baik. Tidak tahu ada kereta Senja Utama yang sedang berhenti. Juga tidak melihat sinyal lampu merah karena silau oleh lampu kereta lain yang melaju dari arah berlawanan di jalur lain.
Selain itu, sudah melakukan pengeremen darurat. Sementara jam kerja masinis tidak diatur dengan baik sehingga masinis kelelahan dan mengatuk beberapa saat sebelum tejadi musibah mengerikan itu. Tidak tahu ada kereta Senja Utama yang sedang berhenti. Mengapa? Human error atau technical error? Monggo.
|