02-09-2010, 06:35 PM
Quote:KPPU
PT KA Dihukum Denda Rp 2 Miliar
Kamis, 2 September 2010 | 07:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menghukum PT Kereta Api berupa denda Rp 2 miliar, yang harus dibayar ke kas negara. KPPU menilai PT Kereta Api melakukan praktik diskriminasi dan pengaturan pemenang pengadaan 20 unit lokomotif tipe CC204.
Putusan KPPU itu dibacakan di Jakarta, Selasa (31/8/2010). Menanggapi keputusan tersebut, PT KA akan mengajukan banding. â€ÂDalam waktu 14 hari sesuai aturan hukum, kami akan mengajukan banding atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,†kata Direktur Komersial KA Sulistyo Wimbo Hardjito di sela-sela kunjungan direksi PT KA di Jakarta, Rabu (1/9/2010).
Selain PT KA, KPPU juga menghukum industri kereta api General Electric Transportation dengan denda Rp 1,5 miliar. KPPU menangani Perkara Nomor 5/KPPU-L/2010 tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Wimbo menilai KPPU tidak mengerti teknis pengadaan barang. â€ÂKalau spesifikasi harus diganti sesuai pengetahuan KPPU, kinerja KA tidak akan efisien,†katanya.
Dijelaskan, dana pengadaan 20 unit lokomotif itu berasal dari dana PT KA tahun anggaran 2008 dan 2009. Nilai pengadaan semua lokomotif Rp 366,43 miliar. Pengadaan lokomotif itu merupakan penggantian dari teknologi mesin diesel hidrolik ke diesel elektrik. â€ÂMekanismenya tak bisa disamakan dengan mengganti mobil dengan merek lain,†kata Wimbo. (OSA)

![[Image: mw3c5v.jpg]](http://i42.tinypic.com/mw3c5v.jpg)


![[Image: siggi.jpg]](http://i984.photobucket.com/albums/ae323/phadeen/Railfans/siggi.jpg)
![[Image: warteg.png]](https://img832.imageshack.us/img832/6434/warteg.png)
![[Image: bannersaveourearth.png]](http://img188.imageshack.us/img188/5319/bannersaveourearth.png)
