Teman-teman Railfans,
Semakin lama, saya makin jarang ketemu Polsuska di stasiun-stasiun maupun dalam gerbong-gerbong penumpang KA. Nampaknya pada saat ini pengamanan stasiun dan KA diserahkan pada petugas keamanan/ Satpam outsourcing.
Apakah Polsuska akan dihapus keberadaannya atau dibubarkan?
Jika melihat begitu banyaknya permasalahan keamanan di seputar penyelenggaraan angkutan KA, sungguh sayang jika Polsuska yang memiliki spesifikasi pengamanan penyelenggaraan angkutan KA akan dibubarkan.
Apakah para petugas outsourcing tersebut sudah dilatih spesialisasi pengamanan penyelenggaraan angkutan Kereta Api?
Mohon pencerahan.
Salam,
Toto
masa' sih POLSUSKA mau dihapus.??
di sta. BW masih ada POLSUS yg berjaga.??!
di KA-KAnya juga
masa' sih POLSUSKA mau dihapus.??
di sta. BW masih ada POLSUS yg berjaga.??!
di KA-KAnya juga
[/quote]
Setahu saya sih kebanyakan sekarang petugas keamanan di Stasiun maupun KA adalah Satpam Outsourcing berseragam biru. Bukan Polsuska yang seragamnya hijau.
Memang ada Polsuska di beberapa stasiun namun tak banyak.
trus, yg mengamankan di dalam KA siapa?
Sejak Perumka berubah menjadi PT KA, POLSUSKA, mulai dihilangkan secara prlahan lahan. Dimana tidak ada lagi recruitment untuk POLSUSKA. Sedangkan yang masih aktif hanya menunggu untuk pensiun saja. Saat ini pengamanan baik di kereta api maupun di stasiun stasiun, mulai diserahkan ke Satuan Pengamanan KA (biasanya outsorcing) dan ada juga anggota Polri yang di BKO-khan dibwah kendali Pembina POLSUSKA masing masing DAOP, kemudian ada juga bantuan pengamanan KA dari BRIMOB, dan juga anggota POLSUSKA yang masih aktif.
Demikian semoga memberi sdikit pencerahan.
Jika memang demikian, saya heran karena Polsuska sangat diperlukan dan mereka setahu saya memiliki ketrampilan khusus pengamanan penyelenggaraan angkutan KA. Di negara lain Polsuska juga merupakan bagian vital dari perkeretaapian.
Apabila mengandalkan BKO Polri, saya yakin tak cukup atau mungkin kurang pas karena Polri sendiri memiliki tugas-tugas lain yang sangat banyak dan lebih memerlukan penanganan khusus oleh Polri. Apalagi jumlah anggota Polri masih sangat kurang.
Satu pertanyaan, apakah masalah keamanan ini dianggap kurang begitu penting oleh PT KA sehingga cukup diserahkan pada petugas security outsourcing dan BKO Polri secara temporer?
Mohon pencerahan.
Salam,
saya malah ada ide begini, PT KA kan masih punya beberapa anak perusahaan spt PT Pusaka Nusantara, untuk keamanan KA kordinasi & reicument personil keamanan diserahkan saja ke PN, dan lagi pula itu duitnya larinya gak kemana2 muter aja di lingkup PT KA. (sinergi)
supaya core bisnis anak2 perusahaan tidak bentrok makanya pelayanan Kereta makan dipegang RESKA, Keamanan di KA & stasiun diserahkan ke Pusaka Nusantara.
CMIIW
saya malah ada ide begini, PT KA kan masih punya beberapa anak perusahaan spt PT Pusaka Nusantara, untuk keamanan KA kordinasi & reicument personil keamanan diserahkan saja ke PN, dan lagi pula itu duitnya larinya gak kemana2 muter aja di lingkup PT KA. (sinergi)
supaya core bisnis anak2 perusahaan tidak bentrok makanya pelayanan Kereta makan dipegang RESKA, Keamanan di KA & stasiun diserahkan ke Pusaka Nusantara.
CMIIW
[/quote]
Boleh juga tuh.... Tapi rasanya lebih berwibawa jika mereka tetap disebut sebagai Polsuska daripada sekedar Satpam atau Security......he,he,he Konsekwensinya, merekapun perlu dilatih standar Polsuska......
konsep sinergi antara perusahaan induk dgn anak perusahaan sdh banyak diterapkan di BUMN.
pastilah mereka harus dilatih keterampilan bela diri & mengatasi masalah ganguan keamanan di sarana & prasarana KA.
konsep sinergi antara perusahaan induk dgn anak perusahaan sdh banyak diterapkan di BUMN.
pastilah mereka harus dilatih keterampilan bela diri & mengatasi masalah ganguan keamanan di sarana & prasarana KA.
[/quote]
Masalah yang mungkin bisa timbul jika Polsuska diganti dengan security biasa adalah pelaksanaan wewenang penyidikan jika terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan perkeretaapian. Ini terkait dengan Bab XVI Perihal Penyidikan (Pasal 186) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Wewenang penyidikan secara yuridis tak mungkin diberikan pada security biasa alias Satpam. Satpam tak punya wewenang untuk melakukan penyidikan.
Kutipan:
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 186
(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di bidang perkeretaapian dapat diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, atau keterangan tentang terjadinya tindak pidana di bidang perkeretaapian;
b. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang perkeretaapian; dst