27-05-2008, 12:05 PM
DISCLAIMER :
Mblusukan adalah kegiatan yang melanggar , diharapkan kepada railfans agar menaati Undang-undang tersebut. Apabila ingin melakukan tracking atau cabridding harap memproses surat ijin dan keperluan lainnya di Kantor PT. KAI setempat.
Administrator dan Moderator dari , tidak bertanggungjawab terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan mblusukan ini. Apabila ada member dan anggota yang terlibat dalam aktifitas ini, itu adalah di luar tanggungjawab pihak
Terima kasih.
Legend :
Tracking : adalah kegiatan menyelusuri jalanan dan/atau prasarana kereta api (jembatan, terowongan, setasiun) yang masih aktif maupun yang tidak lagi aktif, dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan khusus yang dapat melalui rel kereta api.
Cabriding : adalah kegiatan ikut dalam kabin lokomotif