Mengacu pada banner diatas, saya menduga bahwa penetapan sistim tarif untuk KA ekonomi disederhanakan menjadi dua macam saja, yaitu tarif minimal (jarak terdekat} dan tarif maksimal (jarak terjauh). Selain itu, tarif untuk anak-anak mulai usia tertentu disamakan dengan tarif dewasa. Begitukah? Monggo .... ditunggu sharingnya.
(25-12-2011, 10:13 AM)pardjono Wrote: [ -> ]
Mengacu pada banner diatas, saya menduga bahwa penetapan sistim tarif untuk KA ekonomi disederhanakan menjadi dua macam saja, yaitu tarif minimal (jarak terdekat} dan tarif maksimal (jarak terjauh). Selain itu, tarif untuk anak-anak mulai usia tertentu disamakan dengan tarif dewasa. Begitukah? Monggo .... ditunggu sharingnya.
Tarif anak umur 3 tahun keatas dihitung mengikuti tarif dewasa... Jika anak umur dibawah 3 tahun mengambil tempat duduk sendiri juga akan dikenai tarif dewasa...
(25-12-2011, 10:13 AM)pardjono Wrote: [ -> ]
Mengacu pada banner diatas, saya menduga bahwa penetapan sistim tarif untuk KA ekonomi disederhanakan menjadi dua macam saja, yaitu tarif minimal (jarak terdekat} dan tarif maksimal (jarak terjauh). Selain itu, tarif untuk anak-anak mulai usia tertentu disamakan dengan tarif dewasa. Begitukah? Monggo .... ditunggu sharingnya.
mungkin ini cara KAI untuk meminimalisir "kerugian" dari K3 pakde....lumayan tho bisa nambahin pemasukan

(25-12-2011, 12:28 PM)dany cristian Wrote: [ -> ]mungkin ini cara KAI untuk meminimalisir "kerugian" dari K3 pakde .... lumayan tho bisa nambahin pemasukan 
Bener juga ya. Menaikkan omzet dengan cara 'sederhana'.

Bearti sri tanjung cuma bakal ada 2 zona, YK-SGU dan SGU-BW. Masalahnya kalo ada orang naek dr MR mau turun PB harus bayar tiket senilai YK-BW?!
Kacau nih!!
Kira-kira menyalahi PSO gak ya ?
(26-12-2011, 09:53 AM)hedwigus Wrote: [ -> ]Kira-kira menyalahi PSO gak ya ?
Nah itu dia om Hedwig bisa2 kebijakan ini malah menyalahi PSO.
Apa memang sudah disetujui oleh pemerintah ya?
kemarin konsul ke pakdhe saya, mantan direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) (pensiun tahun 2010), katanya kebijakan seperti ini bisa menyalahi peraturan dan kesepakatan PSO... kecuali kalo kebijakan ini khusus pada kereta bisnis dan ekonomi ac... kalo ekonomi reguler jangan... begitu katanya...