Semboyan35 Indonesian Railfans

Full Version: Diskusi Agar KA Aman - Go Zero Accident
You're currently viewing a stripped down version of our content. View the full version with proper formatting.
Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Salam semuanya, saya sedang mengerjakan Renstra KNKT. Apabila ada yang berkenan memberikan masukan bagaimana baiknya kinerja KNKT untuk mengurangi kecelakaan transportasi (termasuk kereta -- go to zero accident) silakan mengirimkan komentarnya ke msyamsuls@yahoo.co.id. Terima kasih
saran saya kecelakaan kereta dengan non kereta seperti nabrak mobil, nabrak orang, itu gak diitung kecelakaan karena jelas dalam UU kereta itu prioritas Pertamax kalo lewat.
(09-09-2009, 05:13 AM)big bro Wrote: [ -> ]saran saya kecelakaan kereta dengan non kereta seperti nabrak mobil, nabrak orang, itu gak diitung kecelakaan karena jelas dalam UU kereta itu prioritas Pertamax kalo lewat.

klo gak d sbut kecelakaan trus mo d sbut pa lgi...?
untuk kecelakaan di perkeretaapian, jelas bahwa mayoritas kejadian adalah kesalahan dari pengguna jalan raya. Kereta Api jelas tidak bisa disalahkan, karena sudah jelas ada undang-undangnya.

sistem cek and recheck keamanan dan mekanik perkeretaapian, menurut saya adalah adalah sistem yang paling ketat dibanding pesawat terbang, kapal, ataupun kendaaraan darat lainnya. ya karena sudah ada reglemen-reglemen yang mengikatnya. maka bila ada insiden, kemungkinan besar adalah human error, dalam hal ini masinis, ppka, ataupun PJL.
saran saya, ya SDM ujung tombak perkeretaapian tersebut benar-benar dilatih dan ditingkatkan kualitasnya. cek rutin kesehatan mental dan fisiknya.
jarang terjadi kecelakaan karena faktor kereta apinya sendiri.
saran saya:
tinggkat keselamatan di tingkatkan lagi, semua perlintasan tanpa palang pintu dijaga, yg ilegal ditutup. gerbong yg tidak layak jalan diafkirkan.
sekian dan terima kasih.
(09-09-2009, 05:59 AM)eka Wrote: [ -> ]klo gak d sbut kecelakaan trus mo d sbut pa lgi...?

maksudnya gini, kalo kecelakaan nabrak mobil ato orang itu bisa diibaratkan ada orang yang nyebrang di jalan raya pas lagi ada kendaraan lalu lalang dalam kecepatan tinggi. kalo tertabrak, apakah salah kendaraan(kereta api)??
apalagi kereta api gak bisa rem mendadak...
jadi kecelakaan yang seperti ini gak perlu dimasukkan kecelakaan karena kereta api.
disini aja gak di imel gak papa kan? :p

ya pokokna perbaiki semua sarana dan prasarana... juga kualitas sumberdayanya.....

pusing atuh kang ane. ada perapa perlintasan tanpa palang pintu.....??? jahh.. semuanya nyante-nyante aje....... :cape deh:
Kalau saya hanya ingin mengutarakan agar PT. Kereta Api Indonesia (Persero) harus lebih sering di AUDIT TEHNIS dan NON TEHNIS secara dan oleh lembaga AUDIT TRANSPORTASI INDEPENDENT....

Hasilnya umumkan segera ke publik khususnya masyarakat pengguna jasa KA....

biar bagaimanapun fungsi KNKT masih lemah dan jauh dari yang diharapkan... tidak ada hasil yang patut diacungkan jempol buatnya.....

Buat PT. Kereta Api Indonesia (Persero)... jangan takut untuk di AUDIT TEHNIS dan NON TEHNIS.... KALAU MEMANG BENAR dan SESUAI PROSEDUR SERTA PERATURAN UNDANG-UNDANG yang ditetapkan....

so... I Love Kereta Api....
kallo KA nubruk mobil/motor/orangg/non KA gak dihitung kecelakaan,brarti tanggungan jasa raharja dll gak berlaku dong?
sebenarnya sekarang istilah "mobil ditabrak kereta" sudah diganti dengan " kereta di tabrak mobil"
ini karena mobil dan kendaraan non KA masuk ke wilayah jalan rel KA....
Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9