30-01-2014, 11:04 PM
jangan-jangan operasional Penataran Ekspres ini nantinya kayak KRD Babat/Bojonegoro sebelum 2013:
BBT-SBI-BJ-SBI-BBT
cuma dalam kasus Penataran ekspres:
BBT diganti ML
SBI diganti SGU
BJ diganti BL
atau jadinya seperti ini : ML-SGU-BL-SGU-ML
CMIIW