28-10-2013, 05:24 PM
ya, sebenarnya gak usah diambil lah mas. toh, itu kan kerjaanya PPKA
intinya, kalo pusat sudah mengisaratkan suatu keputusan, ya bawahan WAJIB menjalankan keputusan atasannya tersebut
untuk perpanjang relasi sampai JAKK, kan hanya ber-angan2 saja