24-06-2011, 06:46 PM
Ada selentingan kurang sedap perihal penomoran lokomotif model baru. Bahwa nomor lokomotif sekarang ini tak ubahnya seperti nomor kendaraan jalan raya.
Jadi PT KA harus bayar ke Dephub untuk mendapatkan nomor lokomotif, seperti halnya di kendaraan jalan raya. Nomor juga baru dikeluarkan setelah lokomotif lulus uji KIR yang dilakukan oleh orang Dephub (bukan orang GE atau PT KA).
Mohon koreksi atau klarifikasi tentang perihal ini.
Jadi PT KA harus bayar ke Dephub untuk mendapatkan nomor lokomotif, seperti halnya di kendaraan jalan raya. Nomor juga baru dikeluarkan setelah lokomotif lulus uji KIR yang dilakukan oleh orang Dephub (bukan orang GE atau PT KA).
Mohon koreksi atau klarifikasi tentang perihal ini.
Rumah bata en semen. Minum cendol..segarrr