Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Aksi rampok nd Maling Foto (MALING)
#83


Ijin berkomentar untuk 2 hal di atas

1. Yah beginilah Indonesia kita tercinta. Hak kekayaan intelektual bukanlah sesuatu hal yg penting untuk dihargai apalagi dihormati. Sebuah dilema bagi kita yg merasa memiliki foto2 koleksi kereta api tetapi diperjualbelikan secara bebas tanpa sepengetahuan dan/atau ijn tertulis dari pemilik sahnya.

Disatu sisi kita merasa dongkol, jengkel dsbnya. Disisi lain kita juga "dituntut untuk legowo" bila kenyataannya yg menjual foto2 tersebut adalah mereka2 pedagang kaki 5 yg notabene (mungkin) lebih kekurangan daripada kita2 dan membutuhkan sesuatu untuk dijual sebagai kewajiban mencari nafkah. Yah kao begini kenyataannya, apa mau dikata. Walaupun ujung2nya yg beli foto2 tersebut pastilah orang2 yg "berbau2 RF". Mungkin juga oknum manusia yg membajak tersebut adalah seorang RF juga.

Secara logika, foto2 tentang kereta api adalah sebuah karya foto yg peminatnya di kalangan tertentu. Jadi pembajaknya dan pembelinya ya minimal tidak jauh2 dari seorang railfans. Beginilah harga sebuah kreativitas di Indonesia.

2. Sangat disayangkan bahwa kenyataannya PT KA mempergunakan sebuah karya foto milik orang lain sebagai cover buku yg diterbitkan PT KA sendiri adalah sebagai suatu gambaran nyata betapa minimnya pengetahuan tentang kekayaan hak intelektual akan sebuah karya. Saya cukup heran, masa sih perusahaan sebesar PT KA tidak mempunyai bagian/departemen dokumentasi yg kreatif yg bisa dijadikan sebagai suatu referensi untuk cover buku mereka??? Aneh bukan. Padahal mereka sudah ratusan tahun berdiri, masa tidak punya koleksi foto2 kereta api hasil karya mereka sendiri.

Saya yakin di semboyan35 banyak fotografer2 handal yg mampu memotret yg bisa dikaryakan oleh PT KA (sebagai karyawan bukan gratisan) jika memang PT KA butuh orang2 kreatif dan idealis untuk di bagian/departemen dokumentasi.

Semoga hal "sepele" seperti ini kelak tidak diulangi kembali oleh PT KA. Jgn karena mereka merasa kita seorang RF maka hasil karya kita bebas untuk dipakai seenaknya. Buat Logo perusahaan untuk PT KA saja mereka mampu bayar mahal, buat cover buku saja tidak mampu. Sangat2 tidak masuk akal, absurd.

Beberapa usulan keamanan dari teman2 untuk keamanan hasil karya RF tentang kereta api (foto dan/atau video) yg paling masuk akal adalah dengan memberikan watermark. Walaupun secara estetika itu mengurangi keindahan, tapi paling tidak itu bisa menjegal para pembajak2 yg kurang pengetahuan tentang menghargai dan menghormati kekayaan hak intelektual. Masalah bagaimana penempatan watermark tersebut tergantung selera saja.

Merdeka

Murtini

Lahir: Purwokerto, 12 Desember 1950
Wafat: Jakarta, 17 Juli 2012

Selamat jalan mama. Kelak kita akan bertemu kembali.

Semboyan 40, 41, mama aman berangkat.
Reply


Messages In This Thread
ehm..... - by rendrahabib - 13-07-2010, 10:58 PM
RE: ehm..... - by POERWOKERTO +75M - 25-01-2012, 09:27 AM
RE: ehm..... - by Warteg - 11-09-2012, 03:19 PM
RE: Aksi rampok nd Maling Foto (MALING) - by g10d - 14-07-2010, 03:38 PM

Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)