20-01-2009, 07:08 PM
kabin D301
Pasal 199
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).