Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Info dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi jawa Timur tentang Kereta Api
#1
Quote:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR 02 TAHUN 2006
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR


Bagian Keenam
Arahan Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah
Arahan Pengembangan Prasarana Transportasi Perkertaapian
Pasal 42

(1) Arahan pengembangan prasarana transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 11 huruf a meliputi arahan pengpmbangap jalur perkeretaapian, pengembangan prasarana transportasi kereta api untuk keperluan penyelenggaraan perkeretaapian komuter, dry port, terminal barang, serta konservasi rel mati.

(2) Arahan pengembangan jalur perkeretaapian meliputi arahan pengembangan jalur kereta api ganda, dan penataan jalur perkeretaapian di wilayah Gerbangkertosusila Plus. Jalur Kereta Api yang beroperasi saat ini :
a. Jalur Utara: Surabaya (Pasar Turi) - Lamongan - Babat Bojonegoro - Cepu.
b. Jalur Tengah: Surabaya (Semut) - Surabaya (Gubeng) Wonokromo - Jombang - Kertosono - Madiun Solo.
c. Jalur Timur : Surabaya (Semut) - Surabaya (Gubeng) Wonokromo - Sidoarjo - Bangil - Pasuruan - Probolinggo -Jember - Banyuwangi.
d. Jalur Lingkar: Surabaya (Semut) - Surabaya (Gubeng) Wonokromo - Sidoarjo - Bangil - Lawang Malang - Blitar -Kediri - Kertosono - Surabaya.

(3) Arahan pengembangan jalur perkeretaapian ganda ditujukan pada jalur jalur sebagai berikut:
a. Surabaya - Lamongan - Babat - Bojonegoro - Cepu.
b. Surabaya - Mojokerto - Jombang - Kertosono - Nganjuk Madiun - Sragen.
c. Surabaya - Bangil - Lawang - Singosari - Malang.
d. Bangil - Pasuruan - Probolinggo - Jember - Banyuwangi. e. Malang - Kepanjen - Blitar - Tulungagung - Kertosono.

(4) Arahan pengembangan penyelenggaraan kereta api komuter seperti yang sudah diselenggarakan pada lintas Surabaya - Porong ditujukan pada koridor-koridor, meliputi:
a. Surabaya - Lamongan - Babat.
b. Surabaya - Mojokerto - Jombang. c. Surabaya - Porong - Bangil.
d. Surabaya - Gresik.
e. Pasar Turi - Stasiun Gubeng. f. Lawang - Malang - Kepanjen. g. Madiun -
Ponorogo - Slahung.

(5) Arahan pengembangan prasarana jalur perkeretaapian di Gerbangkertosusila Plus berupa penataan jalur yang terdiri dari tindakan pemasangan jalur ganda, tindakan pemasangan jalur melayang, serta pemindahan lintasan perkeretaapian regional, bila diperlukan.

(6) Arahan pengembangan dry port meliputi pengembangan dry port yang sudah ada di Rambipuji Kabupaten Jember serta pembangunan dry port di Kota Malang, Kota Kediri dan Kabupaten Jombang

(7) Arahan pengembangan terminal barang perkeretaapian, meliputi:
a. pengembangan fasilitas terminal peti kemas Pasar Turi, terminal barang Kali Mas Kota Surabaya.
b. pengembangan terminal barang di Babat Kabupaten Lamongan.

(8) Arahan konservasi rel mati ditujukan pada ruas-ruas potensial, sebagai berikut:
a. Bojonegoro - Jatirogo.
b. Madiun - Ponorogo - Slahung.
c. Mojokerto - Mojosari - Porong.
d. Ploso - Mojokerto - Krian.
e. Malang - Turen -Dampit.
f. Malang - Pakis - Tumpang.
g. Babat - Jombang.
h. Babat - Tuban.
i. Kamal - Bangkalan - Sampang - Pamekasan.
j. Jati - Probolinggo - Paiton.
k. Klakah - Lumajang - Pasirian.
l. Lumajang - Gumukmas - Balung - Rambipuji.
m. Panarukan - Situbondo - Bondowoso - Kalisat - Rogojampi - Blambangan.

(9) Arahan pengembangan jalur perkeretaapian di Pulau Madura meliputi Kamal - Bangkalan - Sampang - Pamekasan – Sumenep dan penyambungan ke jaringan kereta api di Surabaya.

Diatas adalah arahan/rencana sistem perkeretaapian di propinsi Jawa Timur sesuai dengan perda no 2 tahun 2006 RTRW Propinsi Jawa Timur. Pemerintah sudah merencanakan hingga beberapa puluh tahun mendatang. Bagaimana dengan PT. KA? Bagaimana kebijakan pemerintah di propinsi yang laen terkait dengan perkertaapian? Bagaiman tanggapan teman-teman RF? Silahkan di bahas dalam thread ini.

Moderator Note : Judul dirubah sesuai isi PERDA Provinsi JATIM

[Image: a2vric.jpg]
Reply
#2
(11-12-2009, 04:03 PM)fun_plano Wrote:
Quote:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR 02 TAHUN 2006
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR


Bagian Keenam
Arahan Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah
Arahan Pengembangan Prasarana Transportasi Perkertaapian
Pasal 42

(1) Arahan pengembangan prasarana transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 11 huruf a meliputi arahan pengpmbangap jalur perkeretaapian, pengembangan prasarana transportasi kereta api untuk keperluan penyelenggaraan perkeretaapian komuter, dry port, terminal barang, serta konservasi rel mati.

(2) Arahan pengembangan jalur perkeretaapian meliputi arahan pengembangan jalur kereta api ganda, dan penataan jalur perkeretaapian di wilayah Gerbangkertosusila Plus. Jalur Kereta Api yang beroperasi saat ini :
a. Jalur Utara: Surabaya (Pasar Turi) - Lamongan - Babat Bojonegoro - Cepu.
b. Jalur Tengah: Surabaya (Semut) - Surabaya (Gubeng) Wonokromo - Jombang - Kertosono - Madiun Solo.
c. Jalur Timur : Surabaya (Semut) - Surabaya (Gubeng) Wonokromo - Sidoarjo - Bangil - Pasuruan - Probolinggo -Jember - Banyuwangi.
d. Jalur Lingkar: Surabaya (Semut) - Surabaya (Gubeng) Wonokromo - Sidoarjo - Bangil - Lawang Malang - Blitar -Kediri - Kertosono - Surabaya.

(3) Arahan pengembangan jalur perkeretaapian ganda ditujukan pada jalur jalur sebagai berikut:
a. Surabaya - Lamongan - Babat - Bojonegoro - Cepu.
b. Surabaya - Mojokerto - Jombang - Kertosono - Nganjuk Madiun - Sragen.
c. Surabaya - Bangil - Lawang - Singosari - Malang.
d. Bangil - Pasuruan - Probolinggo - Jember - Banyuwangi. e. Malang - Kepanjen - Blitar - Tulungagung - Kertosono.

(4) Arahan pengembangan penyelenggaraan kereta api komuter seperti yang sudah diselenggarakan pada lintas Surabaya - Porong ditujukan pada koridor-koridor, meliputi:
a. Surabaya - Lamongan - Babat.
b. Surabaya - Mojokerto - Jombang. c. Surabaya - Porong - Bangil.
d. Surabaya - Gresik.
e. Pasar Turi - Stasiun Gubeng. f. Lawang - Malang - Kepanjen. g. Madiun -
Ponorogo - Slahung.

(5) Arahan pengembangan prasarana jalur perkeretaapian di Gerbangkertosusila Plus berupa penataan jalur yang terdiri dari tindakan pemasangan jalur ganda, tindakan pemasangan jalur melayang, serta pemindahan lintasan perkeretaapian regional, bila diperlukan.

(6) Arahan pengembangan dry port meliputi pengembangan dry port yang sudah ada di Rambipuji Kabupaten Jember serta pembangunan dry port di Kota Malang, Kota Kediri dan Kabupaten Jombang

(7) Arahan pengembangan terminal barang perkeretaapian, meliputi:
a. pengembangan fasilitas terminal peti kemas Pasar Turi, terminal barang Kali Mas Kota Surabaya.
b. pengembangan terminal barang di Babat Kabupaten Lamongan.

(8) Arahan konservasi rel mati ditujukan pada ruas-ruas potensial, sebagai berikut:
a. Bojonegoro - Jatirogo.
b. Madiun - Ponorogo - Slahung.
c. Mojokerto - Mojosari - Porong.
d. Ploso - Mojokerto - Krian.
e. Malang - Turen -Dampit.
f. Malang - Pakis - Tumpang.
g. Babat - Jombang.
h. Babat - Tuban.
i. Kamal - Bangkalan - Sampang - Pamekasan.
j. Jati - Probolinggo - Paiton.
k. Klakah - Lumajang - Pasirian.
l. Lumajang - Gumukmas - Balung - Rambipuji.
m. Panarukan - Situbondo - Bondowoso - Kalisat - Rogojampi - Blambangan.

(9) Arahan pengembangan jalur perkeretaapian di Pulau Madura meliputi Kamal - Bangkalan - Sampang - Pamekasan – Sumenep dan penyambungan ke jaringan kereta api di Surabaya.

Diatas adalah arahan/rencana sistem perkeretaapian di propinsi Jawa Timur sesuai dengan perda no 2 tahun 2006 RTRW Propinsi Jawa Timur. Pemerintah sudah merencanakan hingga beberapa puluh tahun mendatang. Bagaimana dengan PT. KA? Bagaimana kebijakan pemerintah di propinsi yang laen terkait dengan perkertaapian? Bagaiman tanggapan teman-teman RF? Silahkan di bahas dalam thread ini.

RTRW itu tentu patut didukung. Menghidupkan jalur mati tentu berita menggembirakan buat kita semua. Setidaknya ini dapat berdampak positif pada:

1. Pengurangan beban jalan raya
2. Penyediaan angkutan masal yang murah
3. Mengurangi emisi gas berbahaya (ini sangat terasa seandainya jalur mati direvitalisasi sebagai jalur trem listrik).

Masalahnya, jika melihat jalur-jalur mati yang sekarang dijadikan sebagai tanah perumahan, bahkan ada beberapa kawasan perumahan elit yang bersinggungan dengan jalur mati itu, apakah PT KA dan Pemprov siap dengan segala mekanisme hukum berkait dengan penarikan kembali tanah-tanah itu serta dukungan dana terutama berkaitan dengan kompensasi. Tak kalah pentingnya, dana yang dibutuhkan untuk membangun kembali rel-rel itu tentu tidak kecil. Kapan ini benar-benar diangarkan dan direalisasikan?

Salam Spoor,
Reply
#3
Trims y om momod dah dipindahin ksini hehehe...awal maksud saya gak hanya jatim aja,pengenya juga bahas RTRW jateng ampe aceh. Tapi blom dapet sumbernya, baru nemu jatim hehehe...NgeledekNgeledek

Kayaknya Surabaya Transport System dah mengacu pada RTRW, apalagi dah ada rencana penyambungan ke madura. RTRW sesuai perda yang baru berlaku 20 tahun ke depan. Sehingga RTRW di atas berlaku 2006-2026. Revisi yang baru klo ga salah tahun ini hingga 2029. Karena belum diperdakan saya gak bisa mempublikasikan. Dari RTRW juga diketahui jalur ganda gak hanya SB-BWI yg hangat digosipin RF saat ini. Trus komuter SGU-SBI ada sendiri. Adalagi terminal barang di Kali Mas dan di st. Babat. Bagaiman kondisi sekarang?? Kalo ada penyalahgunaan lahan di atas milik PT. KA seperti bung toto bilang siapa yang salah??

[Image: a2vric.jpg]
Reply
#4
Wah klo utk itu sy sgt s7 smga sja c4 terealisasi,itu jg menghidupkan jalur yg mati sy dukng 1000%...Xie Xie
Reply
#5
Kalo dulu stasiun babat dah terkenal dengan terminal angkutan barangnya kang tapi setelah tahun 95 keatas babat dah kek stasiun mati gak ada aktifitas sama sekali bahkan untuk rel yg buat terminal angkutan barangnya dah jadi warung di depan stasiun babat
Reply
#6
semoga terealisasi.AMIEN
INDONESIA dan Soerabaia tidak akan pernah mati didalam hatiku

my pictures at http://www.flickr.com/photos/34328266@N07/


Visit us at LIMA MATA PHOTOGRAPHY
Reply
#7
wah................mantab abis....
sya dukung smpe tak terhingga %,hehehe
|warm up|


[Image: 418089_2580690805272_1494496598_32011478...2663_n.jpg]
Reply
#8
(11-12-2009, 04:03 PM)fun_plano Wrote:
Quote:(4) Arahan pengembangan penyelenggaraan kereta api komuter seperti yang sudah diselenggarakan pada lintas Surabaya - Porong ditujukan pada koridor-koridor, meliputi:
a. Surabaya - Lamongan - Babat.
b. Surabaya - Mojokerto - Jombang.
c. Surabaya - Porong - Bangil.
d. Surabaya - Gresik.
e. Pasar Turi - Stasiun Gubeng.
f. Lawang - Malang - Kepanjen.
g. Madiun - Ponorogo - Slahung.

ini baru seru! bakalan rame urusannya! Ceria Ceria
jerit peluit iringi putaran cakram membelai batang baja
. . . . .



[Image: new2copy.jpg]

Reply
#9
(11-12-2009, 04:03 PM)fun_plano Wrote: (4) Arahan pengembangan penyelenggaraan kereta api komuter seperti yang sudah diselenggarakan pada lintas Surabaya - Porong ditujukan pada koridor-koridor, meliputi:
a. Surabaya - Lamongan - Babat.
b. Surabaya - Mojokerto - Jombang.
c. Surabaya - Porong - Bangil.
d. Surabaya - Gresik.
e. Pasar Turi - Stasiun Gubeng.
f. Lawang - Malang - Kepanjen.
g. Madiun - Ponorogo - Slahung.

Kalo berdasarkan pernyataan di atas...SUSI seharusnya sampai Bangil, SULAM seharusnya sampai Babat, dan SUROKERTO seharusnya sampai Jombang???
Terus berhubung shortcut SBI-SGU sudah jadi, akankah akan ada komuter khusus untuk menghubungkan kedua stasiun tersebut?

[Image: a2vric.jpg]
Reply
#10
(22-01-2010, 11:17 AM)rizky nur adrianto Wrote: semoga terealisasi.AMIEN

klo melihat keadaan saat ini, I'm somewhat pessimistic..Bethe

lebih baik tidak berharap terlalu banyak
Silence Is Golden

But My Eyes Still SeeNgeledek
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)