08-01-2010, 10:00 PM
polisi sekali waktu (tidak tiap saat) bisa jaga di PJL-PJL yang menjadi langganan pengguna jalan menerobos palang pintu, tilang aja kalau memang ada dasar hukumnya. seperti di ruas Jl Madiun-Surabaya ada beberapa PJL sering bikin macet karena kendaraan khususnya bus tidak sabar, akibatnya melanggar marka jalan tidak putus (hal macam ini tugas polisi untuk menindak)