Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
undang-undang baru buat yang suka nerobos palang perlintasan KA
#6

Pertanyaannya, siapakah yang berwenang menindak pelanggar aturan ini? Penjaga lintasan, Polsuska atau petugas lain?

Salam,
[/quote]

kaya'a yang akan jadi penindak tuh kepolisian om...

karena UU ini sepertinya ditujukan untuk para pengguna jalan raya...

saya sendiri masih mikir gimana penerapannya di lapangan...

karena dari sepengetahuan saya selama ini jarang sekali ada polisi yang berjaga di perlintasan KA...
[/quote]

Mestinya petugas perlintasan diberi saja wewenang penindakan.... Namun masalahnya ketika PT KA berstatus BUMN, pegawainya tak lagi memiliki wewenang seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seperti Polhut/ Jagawana.
Jika anggota polisi yang menjaga perlintasan, tentu sangat merepotkan karena polisi juga memiliki tugas-tugas lain di bidang penegakan hukum.

Salam,
Reply


Messages In This Thread
RE: undang-undang baru buat yang suka nerobos palang perlintasan KA - by Toto - 11-12-2009, 04:32 PM

Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)