barusan baca salah satu tabloid roda 2 dan di situ dibahas mengenai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan...
dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 296, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada lintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan atau isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)...
sekarang menerobos palang perlintasan bukan cuma bisa mati konyol karena kalaupun lolos dari ciuman KA, para penerobos tidak akan lolos dari jerat hukum...
sekarang pikirin nyawa dan duit sebelum menerobos palang perlintasan...
dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 296, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada lintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan atau isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)...
sekarang menerobos palang perlintasan bukan cuma bisa mati konyol karena kalaupun lolos dari ciuman KA, para penerobos tidak akan lolos dari jerat hukum...
sekarang pikirin nyawa dan duit sebelum menerobos palang perlintasan...
SAWUNGGALIH UTAMA
SELALU DI HATI
SELALU DI HATI