03-03-2012, 09:14 PM
hmmm lumayan tepat waktu tuh Sritanjung.... apakah pemberhentiannya berubah dari Madiun, Paron, Kedunggalar, Walikukun, Kedungbanteng, Sragen, Solo Jebres, Purwosari, Delanggu, Ceper, Klaten dan Lempuyangan
"Penipuan Publik atau kebohongan Publik adalah seseorang yang dengan sadar berkata - menyampaikan - melakukan kebohongan dan ungkapan tersebut, tersebar luas dan bisa dipahami sebagai kebenaran atau dipercayai kebenarannya"
~just quote~
~just quote~