11-02-2012, 07:45 PM
Lihat postingan nomor 209 untuk masalah JPL dan PJL.
Kalau Reglemen 3,
ya tentang peraturan yang menjadi pegangan masinis saat diatas
loko,
sedangkan sekarang ada Peraturan Dinas 3,
dengan penambahan [elektrik] atau perubahan,
antara lain warna, rambu-rambu yang baru.
Sebagai contoh,
pada R3, Semb 2A, 2B dan 2C, yang berwarna hijau,
pada PD 3,
menjadi berwarna kuning, dan masih dipecah lagi.
Saya punya PD3,
kapan-kapan saya upload.
Tapi sepertinya,
kalau angkatan lama, masih lebih ingat R3...
S4.