11-02-2008, 05:36 PM
Mohon diberitahukan kepada seluruh khalayak ramai, bagi yang suka:
- naik di lokomotif selain petugas
- naik di dek lokomotif
- naik di sambungan antar kereta
- naik di atap kereta
- naik di dalam kereta tanpa karcis
terhitung mulai tanggal 11 Feb 2008 akan dilakukan PS (Pemeriksaan Setempat) besar - besaran TANPA AMPUN mulai dari lokomotif (kabin + r. baterai) hingga kereta terakhir (termasuk KM) pada seluruh rangkaian baik kereta penumpang semua kelas dan gerobag di wilayah DAOP 1 Jakarta.
bila kedapatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 23 / 2007 tentang Perkeretaapian.
- naik di lokomotif selain petugas
- naik di dek lokomotif
- naik di sambungan antar kereta
- naik di atap kereta
- naik di dalam kereta tanpa karcis
terhitung mulai tanggal 11 Feb 2008 akan dilakukan PS (Pemeriksaan Setempat) besar - besaran TANPA AMPUN mulai dari lokomotif (kabin + r. baterai) hingga kereta terakhir (termasuk KM) pada seluruh rangkaian baik kereta penumpang semua kelas dan gerobag di wilayah DAOP 1 Jakarta.
bila kedapatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 23 / 2007 tentang Perkeretaapian.
|