17-06-2012, 04:31 AM
seharusnya bisa! harus ada solusinya. harus direlokasi. dan nenurut undang undang yang baru. yang namanya barang milik negara (BMN) penguasaan n pengelolaaannya tidak lagi dibawah kementerian atau lembaga negara tersebut. di sertifikatx (dalam hal ini tanah) ditulis. Milik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penguasaanya dan Pengelolaannya ada pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (KPKNL)
RF fajarwe, telah menjadi warga Semboyan35, Indonesian Railfans sejak Nov 2010.