(14-05-2012, 05:39 PM)Hungry Soul Wrote: Katanya PSO dari pemerintah dikurangi, jadinya harus mengurangi jumlah kereta penumpang yang ditarik ....
Sebuah peristiwa yang bisa menimbulkan efek domino menurut saya. Di saat percaloan makin menjadi-jadi, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) berencana memperpanjang jangka waktu pemesanan K3 yang jelas merupakan kebijakan pro-calo. Dan sayangnya di saat yang hampir bersamaan pula, jumlah kereta penumpang tiap rangkaian harus dikurangi. Akhir kata, Jayalah terus percaloan Indonesia!!!! 
Raksasa itu kini telah rapuh ... dan tinggal menunggu waktu untuk runtuh .....
==> semoga ungkapan yang saya buat ini tidak terjadi di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sekarang, kalaupun sedang terjadi semoga ada sesuatu yang dapat merubahnya .... 
Heran ya???
Apa sih yang dipikirkan para pejabat saat memutuskan aturan ini???
Duit, duit, dan duit???
Terus, sepertinya penumpang cuma dipandang hanya sebagai "alat" untuk cari duit, bukan manusia2 yang musti dilayani?
Atau ada pihak sedang menunjukkan sifat "jumawa"-nya?
Dengan kata lain, mereka ingin: "nih, aku yang "punya" kereta. Kalau kemauanku nggak bisa dipenuhi, aku bisa melakukan apa saja yang aku mau?
Yaah, seperti anak kecil yang nggak diberi uang jajan terus mogok sekolah?
Entah siapa yang musti disalahkan.
Coba kita tinjau beberapa pasal UUD 1945 di bawah ini, terutama yang di-bold:
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anakanak yang terlantar dipelihara oleh negara. ****)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. ****)
Nah,
Bukankah kereta api ekonomi termasuk "fasilitas" seperti yang dimaksud?
Bukannya seorang dengan status golongan ekonomi lemah wajib diberi akses untuk memanfaatkan pelayanan itu?
Yang lebih membingungkan lagi adalah"
Bukankan yang menghela kereta2 yang di sebutkan rekan2 tetap lok CC201/203/204? Memangnya kalau keretanya dikurangi, maka biaya operasinya akan berkurang secara signifikan sehingga "mengejar" besaran PSO? Apa malah nggak efisien, karena lok bertenaga sekitar 2000HP hanya menghela 6 kereta di jalur yang tidak ekstrem? Bukankah dengan pengurangan kereta berarti pemasukan dari karcis juga berkurang?
Apakah pengelolaan sebuah fasilitas publik hanya memerlukan ilmu manajemen dan ilmu ekonomi dengan perhitungan2 finansialnya?
Tidak perlukah dikelola dengan "hati": sebagian saudara saya sebangsa (maaf kalau memang masih merasa seperti ini) dan setanah air perlu diberi support untuk sekedar bertransportasi yang terjangkau?
Bagaimana ini?
Salam kami
Nurcahyo
*******