Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Berita Umum Menyangkut Kereta Api
Reply
Reply
Reply
Reply
apa nya yg melanggar HAM ya ? itukan tindakan pencegahan setelah himbauan, bukan bentuk pencelakaan, sedangkan untuk penindakan domain nya polisi dan jaksa untuk memproses mereka yg nekat di atap, lah yg ini koq ga ada 'gerakan' nya sama sekali...
Terdampar di Purwokerto setahun gara-gara proyek fiber optik Jateng ga kelarMarah
Reply
Kalau KAI dianggap melanggar HAM, berarti naik KA di atap termasuk HAMnya penumpang dong.
Jadi HAM itu apa? Daging babi? HAM .... burger? Semaunya? Saya yakin, KAI bermaksud baik untuk penumpangnya.
Reply
Reply
Reply
Reply
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 2 Guest(s)