19-03-2009, 10:29 AM
Yang dimaksud DISHUB tentang UU no 32 Tahun 2007 pasal 32 adalah begini:
- Pasal 5
(1) Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri dari:
a. perkeretaapian umum; dan
b. perkeretaapian khusus.
(2) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari:
a. perkeretaapian perkotaan; dan
b. perkeretaapian antarkota.
(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b hanya digunakan secara khusus oleh badan
usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan
usaha tersebut.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa
penyelenggaraan:
a. prasarana perkeretaapian; dan/atau
b. sarana perkeretaapian.
(2) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa
penyelenggaraan:
a. prasarana perkeretaapian; dan
b. sarana perkeretaapian.
Pasal 25
Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pengadaan sarana;
b. pengoperasian sarana;
c. perawatan sarana; dan
d. pengusahaan sarana.
Pasal 32
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memiliki:
a. izin usaha; dan
b. izin operasi.
(2) Izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan
oleh Pemerintah.
(3) Izin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:
a. Pemerintah untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
b. pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota;
[/list:u]
Mengenai PP no 38 tahun 2007 saya belum jelas pasal perapa dan ayat berapa? Karena kalo dimuat disini kegedean filenya.
Mudah-mudahan bisa buat masukan bagi rekan uedan spoor semua
![[Image: 5147433576_a332603046.jpg]](http://farm5.staticflickr.com/4049/5147433576_a332603046.jpg)
Pengin naik kereta ke Pangandaran lagi
Jalur hidup bisa mati, tapi jalur yang mati lebih baik dihidupkan lagi

