Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Papandayan Ekspres: Kapan Beroperasi?
Yang dimaksud DISHUB tentang UU no 32 Tahun 2007 pasal 32 adalah begini:
  • Pasal 5

    (1) Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri dari:
    a. perkeretaapian umum; dan
    b. perkeretaapian khusus.
    (2) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf a terdiri dari:
    a. perkeretaapian perkotaan; dan
    b. perkeretaapian antarkota.
    (3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf b hanya digunakan secara khusus oleh badan
    usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan
    usaha tersebut.

    Pasal 17

    (1) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa
    penyelenggaraan:
    a. prasarana perkeretaapian; dan/atau
    b. sarana perkeretaapian.

    (2) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa
    penyelenggaraan:
    a. prasarana perkeretaapian; dan
    b. sarana perkeretaapian.

    Pasal 25

    Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
    a. pengadaan sarana;
    b. pengoperasian sarana;
    c. perawatan sarana; dan
    d. pengusahaan sarana.

    Pasal 32

    (1) Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memiliki:
    a. izin usaha; dan
    b. izin operasi.
    (2) Izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan
    oleh Pemerintah.
    (3) Izin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:
    a. Pemerintah untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
    b. pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
    dan
    c. pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota;
    [/list:u]

    Mengenai PP no 38 tahun 2007 saya belum jelas pasal perapa dan ayat berapa? Karena kalo dimuat disini kegedean filenya.
    Mudah-mudahan bisa buat masukan bagi rekan uedan spoor semua

[Image: 5147433576_a332603046.jpg]
Pengin naik kereta ke Pangandaran lagi
Jalur hidup bisa mati, tapi jalur yang mati lebih baik dihidupkan lagi
Reply


Messages In This Thread
ada apakah dengan DAOP II BD???? - by big bro - 13-03-2009, 06:33 PM
Re: ada apakah dengan DAOP II BD???? - by big bro - 13-03-2009, 07:05 PM
Re: ada apakah dengan DAOP II BD???? - by Illia - 13-03-2009, 07:53 PM
Re: ada apakah dengan DAOP II BD???? - by big bro - 13-03-2009, 08:12 PM
Re: ada apakah dengan DAOP II BD???? - by sindhu - 14-03-2009, 02:50 AM
Re: ada apakah dengan DAOP II BD???? - by Illia - 14-03-2009, 08:39 AM
Re: Papandayan Ekspres: Kapan Beroperasi? - by g10d - 19-03-2009, 10:29 AM
Re: Papandayan Ekspres: Kapan Beroperasi? - by Guest - 25-04-2009, 01:35 PM

Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)