22-12-2013, 01:31 PM
Subsidi KA Ekonomi Jarak Jauh Dicabut
BANDUNG - Kementerian Perhubungan mengisyaratkan subsidi melalui skema public service obligation (PSO) atas kereta api (KA) kelas ekonomi jarak jauh kemungkinan tak lagi diberikan atau dicabut. Dengan demikian, pada KA kelas tiga tersebut akan berlaku tarif komersial. Kalau pun tetap memperoleh dana PSO, jumlahnya akan berkurang jauh dari yang diterima sekarang. “Tidak komersial juga, tetapi kalau dipandang perlu, kami masuk. Buktinya, kelas ekonomi yang sekarang ber-AC penuh. Artinya, kemampuan penumpang makin baik,†tutur Bambang Susantono, Wakil Menteri Perhubungan di aula barat ITB Bandung, kemarin.
Langkah tersebut, lanjut dia, sejalan dengan kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang akan memberlakukan tarif komersial terhadap KA ekonomi karena tak mendapatkan subsidi pemerintah per 1 Januari tahun depan. Kendati demikian, Bambang menjelaskan Kementerian Perhubungan saat ini tengah menggodok besaran PSO untuk KA Ekonomi 2014. Diharapkan akan diperoleh formulasi yang tepat sebelum diajukan. Namun, dia memberikan sinyal bahwa subsidi tersebut akan lebih banyak dialokasikan untuk angkutan Jabodetabek, misalnya untuk kereta commuterline.
Tarif Komersial
“Bedanya, angkutan komuter itu mobilitasnya tiap hari. Kalau KA lain, tidak setiap hari, bukan juga untuk kehidupan sehari-hari. KA yang lain disubsidi tapi tidak sebesar yang biasa melakukan mobilitas,†tegasnya.
Sebelumnya, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sejak jauh hari telah mengumumkan bakal memberlakukan tarif komersial pada seluruh KA kelas ekonomi per 1 Januari 2014. Langkah itu ditempuh menyusul subsidi tarif KA kelas rakyat itu melalui skema dana PSO yang belum disetujui. Besaran tarif KA ekonomi tanpa subsidi itu sudah diumumkan Oktober lalu merujuk pada sistem pemesanan 90 hari sebelum jadwal keberangkatan yang diinginkan calon pengguna jasa kereta.
Juri bicara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Sugeng Prijono menyebtukan berdasarkan estimasi kemungkinan perusahaan akan mendapat PSO sekitar Rp 800 miliar, tahun depan. Dari jumlah tersebut, Rp 500 miliar untuk angkutan commuterline Jabodebatek dan sisanya untuk angkutan KA ekonomi lokal. Dengan komposisi tersebut, KA ekonomi jarak jauh dan menengah tidak mendapatkan PSO sehingga tarifnya bersifat komersial. Meski demikian, alokasinya masih dalam pembahasan dan belum final. Pada awal 2013, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) meminta pemerintah agar mencabut PSO bagi KA ekonomi jarak jauh dan menengah. Hal itu tidak terlepas dari perubahan pelayanan, misalnya pemasangan AC dan colokan listrik pada gerbong-gerbong kelas tersebut. (dwi-29)
Sumber: Suara Merdeka
kok pemikiran Pak Wamen begitu amat ya
BANDUNG - Kementerian Perhubungan mengisyaratkan subsidi melalui skema public service obligation (PSO) atas kereta api (KA) kelas ekonomi jarak jauh kemungkinan tak lagi diberikan atau dicabut. Dengan demikian, pada KA kelas tiga tersebut akan berlaku tarif komersial. Kalau pun tetap memperoleh dana PSO, jumlahnya akan berkurang jauh dari yang diterima sekarang. “Tidak komersial juga, tetapi kalau dipandang perlu, kami masuk. Buktinya, kelas ekonomi yang sekarang ber-AC penuh. Artinya, kemampuan penumpang makin baik,†tutur Bambang Susantono, Wakil Menteri Perhubungan di aula barat ITB Bandung, kemarin.
Langkah tersebut, lanjut dia, sejalan dengan kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang akan memberlakukan tarif komersial terhadap KA ekonomi karena tak mendapatkan subsidi pemerintah per 1 Januari tahun depan. Kendati demikian, Bambang menjelaskan Kementerian Perhubungan saat ini tengah menggodok besaran PSO untuk KA Ekonomi 2014. Diharapkan akan diperoleh formulasi yang tepat sebelum diajukan. Namun, dia memberikan sinyal bahwa subsidi tersebut akan lebih banyak dialokasikan untuk angkutan Jabodetabek, misalnya untuk kereta commuterline.
Tarif Komersial
“Bedanya, angkutan komuter itu mobilitasnya tiap hari. Kalau KA lain, tidak setiap hari, bukan juga untuk kehidupan sehari-hari. KA yang lain disubsidi tapi tidak sebesar yang biasa melakukan mobilitas,†tegasnya.
Sebelumnya, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sejak jauh hari telah mengumumkan bakal memberlakukan tarif komersial pada seluruh KA kelas ekonomi per 1 Januari 2014. Langkah itu ditempuh menyusul subsidi tarif KA kelas rakyat itu melalui skema dana PSO yang belum disetujui. Besaran tarif KA ekonomi tanpa subsidi itu sudah diumumkan Oktober lalu merujuk pada sistem pemesanan 90 hari sebelum jadwal keberangkatan yang diinginkan calon pengguna jasa kereta.
Juri bicara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Sugeng Prijono menyebtukan berdasarkan estimasi kemungkinan perusahaan akan mendapat PSO sekitar Rp 800 miliar, tahun depan. Dari jumlah tersebut, Rp 500 miliar untuk angkutan commuterline Jabodebatek dan sisanya untuk angkutan KA ekonomi lokal. Dengan komposisi tersebut, KA ekonomi jarak jauh dan menengah tidak mendapatkan PSO sehingga tarifnya bersifat komersial. Meski demikian, alokasinya masih dalam pembahasan dan belum final. Pada awal 2013, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) meminta pemerintah agar mencabut PSO bagi KA ekonomi jarak jauh dan menengah. Hal itu tidak terlepas dari perubahan pelayanan, misalnya pemasangan AC dan colokan listrik pada gerbong-gerbong kelas tersebut. (dwi-29)
Sumber: Suara Merdeka
kok pemikiran Pak Wamen begitu amat ya

