12-09-2013, 09:07 AM
(12-09-2013, 07:05 AM)Hungry Soul Wrote:(11-09-2013, 09:28 PM)zae abjal Wrote: Dapat informasi dri twitnya PT. Kereta Api Indonesia (Persero):
Kereta Api Indonesia @ KAI121 11 jam
#SahabatKAI, mulai Senin, 16 September 2013, diberlakukan ketentuan baru perihal perubahan jadwal KA.
Lihat perincian ·
maksudnya "perubahan jadwal KA" apa ya?
Yaa dilihat twit selanjutnya dong Mas, hehehehe.
Jadi intinya, mulai 16 September 2013, jika terjadi selisih lebih atas harga tiket karena perubahan jadwal walau sudah dipotong 25%, selisih tersebut tidak akan dikembalikan.
Kalau kita ingin mengganti jadwal keberangkatan, Saat ini kan pada hakikatnya proses tersebut memiliki aliran kas yang sama dengan kebijakan lama saat kita membatalkan tiket dan mendapatkan uang cash, lalu uang cash tersebut kita belikan tiket baru lagi.
Nah contohnya begini:
Saya beli tiket Kereta seharga Rp 200.000,00 dan mau ganti jadwal. Eeh ndilalah di Jadwal yang baru saya dapat harga reguler Rp 50.000,00 karena PT. Sepur salah input atau lagi baik hati (misalnya).
Penghitungannya:
Diketahui selisih lebih atas harga tiket yang berbeda jadwal keberangkatan tersebut adalah Rp 150.000. Biaya penggantian adalah 25% atau Rp 50.000. Sehingga jika terjadi kasus ekstrim seperti contoh ini, penumpang akan mendapatkan uang senilai Rp 100.000 (selisih lebih dikurangi biaya admin).
Penutup (halah):
Kebijakan ini setahu saya sudah berlaku sejak sistem ganti jadwal bayar 25%. Kalau dari tren harga tiket sekarang sih, kasus-kasus ini bisa terjadi jika penggantian jadwal terjadi dari weekend subkelas tertinggi (Jumat - Minggu), menjadi harga weekdays subkelas terendah.
Nah dengan kebijakan baru ini, selisih lebih yang menjadi hak kita karena perubahan tanggal keberangkatan pun hanya tinggal kenangan
oh gtu tho maksudnya...sya kira perubahan jadwal gapeka spt ada beberapa KA jarak jauh yg ganjil yg sekarang berhenti normal di BKS..




