21-11-2012, 10:10 PM
kalau masuk kantor jam 9 lebih ya percuma bro tetap keitung telat meskipun ditebus sore harinya soale telatnya lbh dari 90 menit. penebusan keterlambatan cm efektif untuk keterlambatan kurang dr 30 menit.. lebih dari itu ya tetap diitung telat dan tong potong gaji bulanan hehe.. tp untungnya senin kemarin saya ada jadwal dinas luar jadi gak harus absen, hehe
KA Sumber Kentjono

