20-04-2012, 10:07 AM
Quote:Kereta Api Ekonomi, Subsidi Tidak Sesuai Peruntukan.
Pemerintah memperketat pengawasan penggunaan dana subsidi pelayanan publik (public service obligation/PSO) untuk tarif kereta api (KA) kelas ekonomi. Ini dilakukan menyusul ditemukannya pelanggaran ketentuan, sehingga dana subsidi tersebut terserap bukan untuk penumpang KA kelas ekonomi.
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tundjung Inderawan mengatakan, pemberian subsidi pelayanan publik melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) dilakukan sejak 2000, namun pada 2011 lalu ditemukan ketidaksesuaian penggunaan rangkaian KA.
"Ada temuan. Tahun lalu, kami langsung audit ke lapangan untuk mengawasi penggunaan dana PSO. Ternyata ditemukan gerbong KA ekonomi yang dipakai sebagai kereta aling-aling kelas eksekutif. Ini kan tidak benar, karena operasional KA ekonomi disubsidi pemerintah dan harus digunakan sesuai peruntukannya," kata Tundjung di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, atas temuan ini, Kemenhub hanya memberikan dana subsidi PSO untuk KA ekonomi tahun 2011 sebesar Rp 623,4 miliar dari seharusnya Rp 639,6 miliar. Artinya, tidak terserap Rp 16,2 miliar dan dananya dikembalikan ke negara. Pemerintah telah mengucurkan dana subsidi untuk PSO KA kelas ekonomi sebesar Rp 3,53 triliun (periode 2004-2011). Untuk tahun ini subsidi mencapai Rp 770,12 miliar atau naik 20,4 persen dibanding posisi 2011 lalu.
Sementara itu, Humas Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Muhartono mengatakan, dalam rangka percepatan pemberian dana PSO, dilakukan penyiapan draf kontrak antara Ditjen Perkeretaapian dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero). "Diharapkan kontrak ini bisa direalisasikan pada awal Mei 2012," tuturnya.
Terkait hal ini, Humas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Sugeng Priyono mengatakan, tidak terserapnya seluruh dana subsidi PSO 2011 salah satunya karena perbedaan persepsi dengan Kemenhub.
Hal ini dimungkinkan terkait kebijakan perseroan yang menjalankan sistem loopline KRL Jabodetabek pada 2011.
Sumber : suarakarya-online.com

