18-04-2012, 08:52 PM
Quote:Pemerintah Subsidi KA dengan AC.
Pemerintah segera mengubah definisi dari kelas ekonomi sehingga kereta ekonomi berpenyejuk udara (AC/air conditioner) boleh menerima dana subsidi kewajiban pelayanan umum. Perubahan disesuaikan dengan tuntutan zaman dan juga permintaan pelayanan dari masyarakat.
â€Saya dan Menteri Perhubungan juga sudah berpikir ke arah yang sama. Kereta ekonomi AC memang merupakan kebutuhan dasar masyarakat,†kata Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susantono hari Selasa (17/4/2012) di Jakarta.
Wamenhub menanggapi usulan Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Ignasius Jonan untuk menambah alokasi dana subsidi kewajiban pelayanan umum (public service obligation/PSO). Apabila PSO untuk kereta rel listrik (KRL) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ditambah menjadi sekitar Rp 350 miliar, dijanjikan oleh Dirut PT. Kereta Api Indonesia (Persero), semua kereta yang beroperasi dilengkapi dengan AC.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan juga mendukung usulan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menambah anggaran PSO. Usulan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) juga langsung akan ditujukan kepada Kementerian Keuangan karena sumber dananya berasal dari Mata Anggaran 999 Kementerian Keuangan.
â€Perihal perubahan KA ekonomi non-AC menjadi AC sudah diprogramkan Kementerian Perhubungan sejak tahun 2011, dengan membangun 10 trainset (40 unit) KRL bantuan Pemerintah Jerman,†kata Tundjung Inderawan.
Untuk jarak jauh telah dioperasikan KA ekonomi AC Gajah Wong (Pasar Senen-Lempuyangan, Yogyakarta) dan KA ekonomi AC Bogowonto (Pasar Senen-Kutoarjo). Animo masyarakat cukup tinggi karena tarifnya lebih murah daripada tarif angkutan bus antarkota antar provinsi.
â€Berapa tarifnya? Tentu saja harus ada survei independen untuk menemukan di harga berapa, pengguna kereta mampu (ability to pay), dan mau (willingness to pay) tiket kereta api,†ujar Bambang. Tarif kereta yang terlalu murah, kata Bambang, juga tidak adil terhadap angkutan darat lainnya, seperti bus.
Sumber : kompas.com

