03-04-2012, 08:06 PM
Quote:Menurut UU : Kecelakaan perlintasan sebidang bukan kecelakaan KA.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta yang sebidang bukanlah kecelakaan kereta api.
Hermanto dalam diskusi tentang Keberadaan Perlintasan KA Sebidang di Jakarta memaparkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 Ayat (1) disebutkan bahwa "pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA".
Selanjutnya, dalam Pasal 110 ayat (2) disebutkan, "pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang".
Sedangkan dalam Pasal 110 ayat (3) disebutkan, "dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian."
Sementara berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan wajib mendahulukan kereta api.
"Sesuai peraturan, perjalanan kereta api harus didahulukan, karena dengan massa besar dan kecepatan tinggi tidak mudah untuk menghentikan kereta api," katanya.
Ia menyesalkan masih adanya pandangan dari masyarakat bahwa setiap terjadinya kecelakaan antara KA dengan kendaraan jalan raya selalu dipersalahkan penjaga pintu perlintasan.
Untuk itu, ujar dia, diperlukan koordinasi yang baik antara jajaran perkeretaapian dan jajaran kepolisian untuk penanganan kecelakaan di perlintasan sebidang.
Sumber : antaranews.com

