10-01-2012, 01:05 PM
[spoiler=Daop VIII : Penurunan Penumpang Dari Atap KA Karena Melanggar Hukum]
suarasurabaya.net - Penurunan penumpang kereta api yang berada dibagian atap gerbong, ditegaskan Sri Winarto, Manajer Humasda PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VIII Surabaya, dilakukan karena termasuk pelanggaran ketentuan Undang-undang Perkeretaapian.
“Jelas mereka ini melanggar hukum. Melanggar Undang-undang Perkeretaapiaan. Oleh karena itu, kami tidak memberikan toleransi, bagi mereka, dan langsung kami turunkan,†terang Sri Winarto, Manajer Humasda PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VIII Surabaya.
Ditemui dikantornya dikawasan Jl. Gubeng Masjid, Sri Winarto menambahkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Perekeretaapian, pasal 183 ayat 1 dan 207 UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, penumpang tidak boleh menempati atap gerbong.
“Dalam pasal 183 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang. Itu jelas,†kata Sri Winarto.
Jadi penumpang kereta api dengan tiket ataupun tanpa tiket, jika berada di tempat yang memang bukan peruntukkannya, dapat dikategorikan melanggar. “Sebagai konsekunsi penerapan undang-undang perkeretaapian tersebut, kami harus melakukan penertiban,†lanjut Sri Winarto.
Sampai saat ini, berdasarkan catatan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VIII Surabaya, tambah Sri Winarto, disejumlah stasiun kecil di Daops VIII Surabaya, ditengarai masih banyak penumpang yang duduk diatas atap gerbong.
“Kalau penumpang memaksa naik diatas atap gerbong, kami pastikan melanggar ketentuan UU Perkeretaapian. Petugas kami dilapangan sudah kami sosialisasikan untuk langsung bertindak, menurunkan mereka,†tuntas Sri Winarto, Manajer Humasda PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VIII Surabaya pada suarasurabaya.net, Selasa (10/1/2012).
[/spoiler]
“Jelas mereka ini melanggar hukum. Melanggar Undang-undang Perkeretaapiaan. Oleh karena itu, kami tidak memberikan toleransi, bagi mereka, dan langsung kami turunkan,†terang Sri Winarto, Manajer Humasda PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VIII Surabaya.
Ditemui dikantornya dikawasan Jl. Gubeng Masjid, Sri Winarto menambahkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Perekeretaapian, pasal 183 ayat 1 dan 207 UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, penumpang tidak boleh menempati atap gerbong.
“Dalam pasal 183 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang. Itu jelas,†kata Sri Winarto.
Jadi penumpang kereta api dengan tiket ataupun tanpa tiket, jika berada di tempat yang memang bukan peruntukkannya, dapat dikategorikan melanggar. “Sebagai konsekunsi penerapan undang-undang perkeretaapian tersebut, kami harus melakukan penertiban,†lanjut Sri Winarto.
Sampai saat ini, berdasarkan catatan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VIII Surabaya, tambah Sri Winarto, disejumlah stasiun kecil di Daops VIII Surabaya, ditengarai masih banyak penumpang yang duduk diatas atap gerbong.
“Kalau penumpang memaksa naik diatas atap gerbong, kami pastikan melanggar ketentuan UU Perkeretaapian. Petugas kami dilapangan sudah kami sosialisasikan untuk langsung bertindak, menurunkan mereka,†tuntas Sri Winarto, Manajer Humasda PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VIII Surabaya pada suarasurabaya.net, Selasa (10/1/2012).

