07-01-2012, 05:11 PM
[spoiler=Penegakan Larangan Merokok Dalam Gerbong Diawali Teguran]
suarasurabaya.net - Meski sudah diberlakukan, larangan merokok didalam gerbong saat perjalanan kereta api, sampai Sabtu (7/1/2012) ternyata masih banyak ditemui petugas. Pelaksanaan penegakan larangan tersebut nantinya diawali dengan teguran.
“Kepada penumpang yang berada didalam gerbong kemudian kami lihat sedang merokok, maka yang akan dilakukan oleh petugas kami adalah melakukan teguran,†terang Sri Winarto Manajer Humasda PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VIII Surabaya.
Ditemui dikantornya, Sabtu (7/1/2012), Sri Winarto menambahkan bahwa pemberlakuan ketentuan larangan merokok didalam gerbong dalam perjalanan kereta api ke seluruh tujuan dimaksudkan untuk memberikan rasa nyaman bagi penumpang.
Meski pada awalnya sempat memunculkan pro dan kontra dengan ketentuan tersebut, tetapi ada akhirnya ketentuan itu harus diberlakukan sebagai satu diantara upaya untuk menciptakan rasa nyaman bagi seluruh penumpang kereta api.
“Bayangkan kalau kami sudah melengkapi gerbong dengan fasilitas AC, tetapi ternyata penumpang masih merokok didalam gerbong, percuma toh? Oleh karena itu, pemberlakuan ketentuan larangan merokok harus segera dijalankan,†lanjut Sri Winarto.
Ditanya tentang ketentuan menurunkan penumpang yang kedapatan merokok dalam gerbong saat perjalanan kereta api, Sri Winarto menegaskan bahwa nantinya memang ketentuan tersebut akan diberlakukan.
“Tetapi pada tahap awal, sekaligus untuk melakukan sosialisasi ketentuan larangan merokok tersebut, maka kami akan melakukan teguran bagi penumpang yang kedapatan merokok. Teguran itu sifatnya langsung,†ujar Sri Winarto pada suarasurabaya.net, Sabtu (7/1/2012).
Tetapi kedepan nanti, tambah Sri Winarto, jika penumpang membandel atau menolak untuk mematikan rokoknya, maka petugas tidak segan-segan akan menurunkan penumpang di stasiun kereta api terdekat.
[/spoiler]
“Kepada penumpang yang berada didalam gerbong kemudian kami lihat sedang merokok, maka yang akan dilakukan oleh petugas kami adalah melakukan teguran,†terang Sri Winarto Manajer Humasda PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VIII Surabaya.
Ditemui dikantornya, Sabtu (7/1/2012), Sri Winarto menambahkan bahwa pemberlakuan ketentuan larangan merokok didalam gerbong dalam perjalanan kereta api ke seluruh tujuan dimaksudkan untuk memberikan rasa nyaman bagi penumpang.
Meski pada awalnya sempat memunculkan pro dan kontra dengan ketentuan tersebut, tetapi ada akhirnya ketentuan itu harus diberlakukan sebagai satu diantara upaya untuk menciptakan rasa nyaman bagi seluruh penumpang kereta api.
“Bayangkan kalau kami sudah melengkapi gerbong dengan fasilitas AC, tetapi ternyata penumpang masih merokok didalam gerbong, percuma toh? Oleh karena itu, pemberlakuan ketentuan larangan merokok harus segera dijalankan,†lanjut Sri Winarto.
Ditanya tentang ketentuan menurunkan penumpang yang kedapatan merokok dalam gerbong saat perjalanan kereta api, Sri Winarto menegaskan bahwa nantinya memang ketentuan tersebut akan diberlakukan.
“Tetapi pada tahap awal, sekaligus untuk melakukan sosialisasi ketentuan larangan merokok tersebut, maka kami akan melakukan teguran bagi penumpang yang kedapatan merokok. Teguran itu sifatnya langsung,†ujar Sri Winarto pada suarasurabaya.net, Sabtu (7/1/2012).
Tetapi kedepan nanti, tambah Sri Winarto, jika penumpang membandel atau menolak untuk mematikan rokoknya, maka petugas tidak segan-segan akan menurunkan penumpang di stasiun kereta api terdekat.

