20-11-2011, 06:36 PM
(This post was last modified: 20-11-2011, 06:38 PM by dany cristian.)
Media Indonesia Wrote:Jalur KA Linggapura-Prupuk Longsor
BREBES--MICOM: Jalur kereta api (KA) penghubung Linggapura-Prupuk di Brebes, Jawa Tengah (Jateng), mengalami longsor. Longsor yang terjadi pada akhir pekan lalu tidak menimbulkan gangguan perjalanan KA, karena langsung diantisipasi tim teknis dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) V Purwokerto.
Manajer Humas Daop V Purwokerto Surono mengatakan longsor terjadi pada Jumat (18/11) setelah terjadi hujan deras di wilayah setempat.
"Tanah di sekitar jalur KA yang longsor sepanjang 10 meter dan langsung diantisipasi para petugas dari Daop V. Penyingkiran longsor selesai seluruhnya hari ini. Tanah yang longsor tersebut tidak mengganggu perjalanan KA," jelas Surono, Minggu (20/11).
Selama musim penghujan tiba, jalur KA di wilayah Daop V Purwokerto baru sekali terjadi peristiwa longsor.
"Untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya peristiwa longsor lagi, pihaknya telah menambah personel untuk memantau titik-titik yang rawan bencana baik banjir, longsor maupun ambles di seluruh wilayah," katanya.
Sebab, lanjut Surono, di wilayah Daop V Purwokerto telah diidentifikasi terdapat 24 jalur yang rawan longsor. Rinciannya, 6 titik rawan banjir yang berada pada jalur antara Purwokerto-Tegal dan Purwokerto-Kutoarjo dan 6 titik rawan longsor di jalur penghubung Purwokerto-Prupuk, Purwokerto-Kutoarjo, dan Kroya-Banjarpatroman. "Sedangkan 12 titik lainnya adalah rawan ambles yakni di jalur Kroya-Banjarpatroman dan Kroya-Kutoarjo," ujar Surono.
![[Image: overstappen.png]](http://www.semboyan35.com/images/overstappen.png)
Suara Merdeka Wrote:PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Berlakukan Larangan Merokok di Keretaudah ada realisasinya apa belum ya?
Semarang, CyberNews. Guna meningkatkan kenyamanan penumpang kereta api, PT Kereta Api melarang penumpang merokok di dalam kereta api mulai 11 November 2011. Kebijakan dilarang merokok di dalam kereta api tersebut berlaku semua kelas baik ekonomi, bisnis, maupun eksekutif.
Humas PT KA Daop IV Semarang, Sapto Hartoyo mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk semua ruangan di kereta api. "Mulai sekarang para penumpang yang merokok tak lagi bisa merokok di restorasi. Sebab selama ini perokok kerap pindah ke gerbong restorasi untuk sekedar merokok," ujarnya, Minggu (20/11).
Larangan ini, lanjutnya, merupakan langkah untuk meningkatkan pelayanan bagi penumpang saat melakukan perjalanan dengan moda transportasi kereta api. Sebelumnya, PT KA telah menerapkan pembatasan jumlah okupansi penumpang kereta jarak jauh maksimal 100 persen.
"Alasan larangan merokok ini karena ruang kereta yang tertutup menyebabkan asap rokok tidak mudah keluar. Selain itu, aroma asap rokok juga dinilai sangat menggangu kesehatan penumpang lain khususnya bagi penumpang yang tidak merokok," tutur Sapto.
Pakar transportasi dari Universitas Katholik Soegiyapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, larangan merokok di atas kereta sangat baik untuk penumpang. Sebab hal ini jelas akan membuat penumpang kereta lebih merasa nyaman.
Meski begitu, perusahaan transportasi pelat merah ini diminta tetap menyediakan ruangan khusus bagi perokok untuk menghormati para penumpang yang merokok. "Tidak ada salahnya jika di kereta disediakan ruang untuk merokok bagi para perokok," sarannya.

terutama K3

