23-11-2010, 10:29 AM
KA Jarak Jauh Molor dari Jadwal
Pengurangan Kecepatan, KA Alami Keterlambatan
Senin, 22 November 2010 | 23:11 WIB
Solo – Pemberlakuan pengurangan kecepatan kereta api (KA) oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero), sementara ini berpengaruh terhadap waktu tempuh perjalanan kereta. Pengurangan kecepatan di sejumlah titik perlintasan membuat perjalanan KA menjadi lama yang akhirnya berujung pada keterlambatan dari jadwal.
Belum selesainya penyusunan jadwal perjalanan KA, membuat pihak stasiun mengacu pada jadwal lama. Sementara ketentuan penguranganan kecepatan KA telah diberlakukan sejak 12 November lalu. Hal inilah yang kemudian berdampak terhadap perjalanan KA yang tidak sesuai dengan jadwal.
Kepala Stasiun Solo Balapan, Agus Wijiyanto, saat ditemui Timlo.net, di ruang kerjanya, Senin (22/11), mengemukakan pengurangan kecepatan KA diberlakukan untuk lintas-lintas tertentu. Pada titik-titik perlintasan yang telah ditentukan KA wajib mengurangi kecepatan. Sementara untuk Daops VI, pengurangan kecepatan hanya diberlakukan pada perlintasan Solo Balapan-Solo Jebres dari 80 km/jam menjadi 60 km/jam.
“Kita terima instruksi dari pusat beberapa lintasan kecepatan dikurangi mungkin karena lengkungnya,†ujar Agus. Ia menambahkan, keselamatan mungkin menjadi alasan utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan ketentuan pengurangan kecepatan. Menanggapi pengaruh waktu tempuh perjalanan KA dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, pihaknya mengatakan, khusus untuk KA lokal tidak begitu terpengaruh. Menurut dia, keterlambatan tidak begitu besar.
Sementara untuk KA jarak jauh, imbuh Agus, dipastikan akan ada permasalahan waktu. Kemungkinan terjadi keterlambatan antara 30-45 menit. Adapun untuk jalur Utara, Daops IV Semarang, pengurangan kecepatan diberlakukan pada titik perlintasan Solo Balapan-Gundih dari 70 km/jam menjadi 65 km/jam
Dilaporkan oleh Andi/Timlo.net
Pengurangan Kecepatan, KA Alami Keterlambatan
Senin, 22 November 2010 | 23:11 WIB
Solo – Pemberlakuan pengurangan kecepatan kereta api (KA) oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero), sementara ini berpengaruh terhadap waktu tempuh perjalanan kereta. Pengurangan kecepatan di sejumlah titik perlintasan membuat perjalanan KA menjadi lama yang akhirnya berujung pada keterlambatan dari jadwal.
Belum selesainya penyusunan jadwal perjalanan KA, membuat pihak stasiun mengacu pada jadwal lama. Sementara ketentuan penguranganan kecepatan KA telah diberlakukan sejak 12 November lalu. Hal inilah yang kemudian berdampak terhadap perjalanan KA yang tidak sesuai dengan jadwal.
Kepala Stasiun Solo Balapan, Agus Wijiyanto, saat ditemui Timlo.net, di ruang kerjanya, Senin (22/11), mengemukakan pengurangan kecepatan KA diberlakukan untuk lintas-lintas tertentu. Pada titik-titik perlintasan yang telah ditentukan KA wajib mengurangi kecepatan. Sementara untuk Daops VI, pengurangan kecepatan hanya diberlakukan pada perlintasan Solo Balapan-Solo Jebres dari 80 km/jam menjadi 60 km/jam.
“Kita terima instruksi dari pusat beberapa lintasan kecepatan dikurangi mungkin karena lengkungnya,†ujar Agus. Ia menambahkan, keselamatan mungkin menjadi alasan utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan ketentuan pengurangan kecepatan. Menanggapi pengaruh waktu tempuh perjalanan KA dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, pihaknya mengatakan, khusus untuk KA lokal tidak begitu terpengaruh. Menurut dia, keterlambatan tidak begitu besar.
Sementara untuk KA jarak jauh, imbuh Agus, dipastikan akan ada permasalahan waktu. Kemungkinan terjadi keterlambatan antara 30-45 menit. Adapun untuk jalur Utara, Daops IV Semarang, pengurangan kecepatan diberlakukan pada titik perlintasan Solo Balapan-Gundih dari 70 km/jam menjadi 65 km/jam
Dilaporkan oleh Andi/Timlo.net
.

