Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Papandayan Ekspres: Kapan Beroperasi?
Yang dimaksud DISHUB tentang UU no 32 Tahun 2007 pasal 32 adalah begini:
  • Pasal 5

    (1) Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri dari:
    a. perkeretaapian umum; dan
    b. perkeretaapian khusus.
    (2) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf a terdiri dari:
    a. perkeretaapian perkotaan; dan
    b. perkeretaapian antarkota.
    (3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf b hanya digunakan secara khusus oleh badan
    usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan
    usaha tersebut.

    Pasal 17

    (1) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa
    penyelenggaraan:
    a. prasarana perkeretaapian; dan/atau
    b. sarana perkeretaapian.

    (2) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa
    penyelenggaraan:
    a. prasarana perkeretaapian; dan
    b. sarana perkeretaapian.

    Pasal 25

    Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
    a. pengadaan sarana;
    b. pengoperasian sarana;
    c. perawatan sarana; dan
    d. pengusahaan sarana.

    Pasal 32

    (1) Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memiliki:
    a. izin usaha; dan
    b. izin operasi.
    (2) Izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan
    oleh Pemerintah.
    (3) Izin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:
    a. Pemerintah untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
    b. pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
    dan
    c. pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota;
    [/list:u]

    Mengenai PP no 38 tahun 2007 saya belum jelas pasal perapa dan ayat berapa? Karena kalo dimuat disini kegedean filenya.
    Mudah-mudahan bisa buat masukan bagi rekan uedan spoor semua

[Image: 5147433576_a332603046.jpg]
Pengin naik kereta ke Pangandaran lagi
Jalur hidup bisa mati, tapi jalur yang mati lebih baik dihidupkan lagi
Reply
Ato mbaca ajah sendiri di MARIH

So...
Ada kabar baru??
Kapan resminya toh???

Kapan ya...

[Image: spammingsj0.gif]
Reply
g10d Wrote:Yang dimaksud DISHUB tentang UU no 32 Tahun 2007 pasal 32 adalah begini:
  • Pasal 5

    (1) Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri dari:
    a. perkeretaapian umum; dan
    b. perkeretaapian khusus.
    (2) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf a terdiri dari:
    a. perkeretaapian perkotaan; dan
    b. perkeretaapian antarkota.
    (3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf b hanya digunakan secara khusus oleh badan
    usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan
    usaha tersebut.

    Pasal 17

    (1) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa
    penyelenggaraan:
    a. prasarana perkeretaapian; dan/atau
    b. sarana perkeretaapian.

    (2) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa
    penyelenggaraan:
    a. prasarana perkeretaapian; dan
    b. sarana perkeretaapian.

    Pasal 25

    Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
    a. pengadaan sarana;
    b. pengoperasian sarana;
    c. perawatan sarana; dan
    d. pengusahaan sarana.

    Pasal 32

    (1) Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memiliki:
    a. izin usaha; dan
    b. izin operasi.
    (2) Izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan
    oleh Pemerintah.
    (3) Izin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:
    a. Pemerintah untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
    b. pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
    dan
    c. pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota;
    [/list:u]

    Mengenai PP no 38 tahun 2007 saya belum jelas pasal perapa dan ayat berapa? Karena kalo dimuat disini kegedean filenya.
    Mudah-mudahan bisa buat masukan bagi rekan uedan spoor semua


thx info nya om g10d
Reply
ada kabar baru nih.... saya baca di koran lokal .... katanya beroperasi agustus mendatang... disitu juga disebutkan udah g ada masalah lagi.... juga dijelaskan dalam UU kalo g melintasi antar propinsi bearti g melanggar UU (cmiiw).... trus pengusaha bis pun diajak kerjasama oleh PTKA agar mereka tetep pada sektor transportasi.... begitu... y mudah2an g mundur lagi deh...
FaceBook

YAHOO!

van_urewa


Reply
van_urewa Wrote:ada kabar baru nih.... saya baca di koran lokal .... katanya beroperasi agustus mendatang... disitu juga disebutkan udah g ada masalah lagi.... juga dijelaskan dalam UU kalo g melintasi antar propinsi bearti g melanggar UU (cmiiw).... trus pengusaha bis pun diajak kerjasama oleh PTKA agar mereka tetep pada sektor transportasi.... begitu... y mudah2an g mundur lagi deh...

scan dunk korannya & posting dimari yak.....
thanks preennnn....
Pisss ahhh...

Reply
iya om.... harus discan nih..... biar ga Kapan ya... Kapan ya...
Reply
waduh map mapp nunggu lama..... berhubung g ada skener jadi d ketik aja ya......
Quote:

Bandung-PT Kereta Api (KA ) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menargetkan KA Papandayan Ekspress jurusan Bandung-Cirebon sudah bias dioperasikan pada Agustus 2009. Kepala Daop 2 Bandung Rustam Harahap mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar terkait peraturan dan gejolak masyarakat yang menyebabkan launching KA Papandayan Ekspress mengalami penundann.
“Koordinasi pertama dengan Dishub Jabar sudah kami lakukan dan pada dasarnya kami berharap operasional KA Papandayan Ekspress tidak bermasalah lagi,” di sela pemberian penghargaan pada Asum di halaman parkir PT KA daop 2 Bandung.
Kahumas PT KA daop 2 Bandung Bambang Setyo Prayitno menambahkan, UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian belum relevan bila dijadikan landasan Dishub Jabar karena baru diimplementasikan pada tahun 2010 sambil menunggu peraturan pemerintah (PP) keluar.
Menurutnya , pada UU No. 23/2007 Bab V pasal 32 ayat 3 Huruf b, memang menyatakan izin operasi perkeretaapian harus melalui pemerintah provinsi bila jaringan jalurnya melalui batas wilayah antarkota/kabupten.
“Tapi jika melihat pasal 34, di sana disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perkeretapaian diatur dengan PP, yang saat ini belum dikeluarkan, ” jelasnya.
Selama PP itu belum keluar, lanjut dia, PT KA masih mengacu pada UU No. 13 tahun 1992 tentang Perkeretaapian yakni PT KA tidak harus memiliki izin dari provinsi untuk pengoperasian kereta baru.
Dia menjelaskan, bila nanti load factor angkutan bus mengalami penurunan drastis, PT KA membuka peluang bagi pengusaha bus untuk melakukan kerja sama pengadaan armada kereta agar pengusaha bus tetap memiliki kesempatan berusaha di sector transportasi.
Kepala Dishub Jabar Dodi Cahyadi mengungkapkan, peluang pengoperasian KA Papandayan Ekspress tetap terbuka tinggal menunggu ikesepakatan antara PT KA dan Organda yg mewakili pengusaha bus rute Bandung- Cirebon.



nah... mudah2an terealisasi ya.... Pisss ahhh...
FaceBook

YAHOO!

van_urewa


Reply
Wah.... sudah lega aku sekarang. Mudah-mudahan bisa terealisasi.

[Image: 5147433576_a332603046.jpg]
Pengin naik kereta ke Pangandaran lagi
Jalur hidup bisa mati, tapi jalur yang mati lebih baik dihidupkan lagi
Reply
iya kalo udah gitu c kemungkinan besar jadi...
FaceBook

YAHOO!

van_urewa


Reply
buset Agustus lama banget yaa..

tapi gpp deng drpd gak jadi sama sekali
Pelanggan setia KRD ekonomi Cimahi - Kiaracondong PP

Visit My Blog
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)