Poll: Apakah anda setuju pihak swasta masuk dalam bisnis layanan kereta api?
You do not have permission to vote in this poll.
Sangat Setuju
55.32%
52 55.32%
Setuju
22.34%
21 22.34%
Abstain
8.51%
8 8.51%
Tidak Setuju
5.32%
5 5.32%
Sangat Tidak Setuju
8.51%
8 8.51%
Total 94 vote(s) 100%
* You voted for this item. [Show Results]

Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Monopoli Operator Kereta Api akan Berakhir?
Mungkin pakde
agak kaget juga waktu pertama kali baca,padahal kalo bener kan konsepnya seperti bandara yang dikelola AP sementara para operator tinggal sewa
ini kekurangan orang indonesia kadang nggak open minded ogah terhadap sesuatu yang baru
My Train Frequent Passanger Card

[spoiler]
[Image: 0951262e89bc11e1a92a1231381b6f02_7.jpg]
[/spoiler]
Reply

[Image: Lempuyangan.jpg]
Reply
(05-12-2011, 04:11 PM)Gopar new image Wrote: Kalo masalah pemisaha sarana perkeretaapian pas di BD ada spanduk kalo SPKA menolak pemisahannya
jadi keknya bakalan berlarut2 kalo kek gini

yang demo kan palingan yang jobdesknya ga jelas yang dengan pola baru udah hampir pasti bakalan dirumahkan :o

kalo di sintelis mah nyante aja Big Grin
Reply
"Train approaching! Please remain behind yellow line!"
Reply
Reply

[Image: 5147433576_a332603046.jpg]
Pengin naik kereta ke Pangandaran lagi
Jalur hidup bisa mati, tapi jalur yang mati lebih baik dihidupkan lagi
Reply
JPNN Wrote:EKONOMI - BISNIS
Senin, 23 April 2012 , 09:09:00
Masuk Bisnis KA, Harus Punya Dua Rangkaian Kereta

JAKARTA - Pemerintah berencana membuka peluang swasta untuk masuk ke bisnis perkeretaapian nasional demi menciptakan persaingan dengan operator tunggal PT Kereta Api Indonesia. Salah satu syarat yang dibahas adalah swasta harus mengoperasikan minimal dua rangkaian kereta api (lokomotif dan gerbong) dan satu rangkaian kereta api sebagai cadangan.

"Lokomotif dan gerbong termasuk persyaratan yang akan diatur dalam rancangan peraturan menteri perhubungan (RPM)," ujar Kabag Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian Biro Hukum Kementerian Perhubungan Saptandri di Jakarta akhir pekan lalu. Peluang masuknya swasta sebagai operator kereta api dijamin dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Saptandri menyebutkan, berdasar RPM tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian bab III pasal 19 ayat 1 (b), untuk memperoleh izin operasi sarana perkeretaapian umum, badan usaha wajib memiliki paling sedikit dua rangkaian kereta api menurut jenisnya dan paling sedikit satu rangkaian kereta api menurut jenisnya sebagai cadangan.

"Rangkaian kereta itu harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang disetujui Direktur Jenderal Perkeretaapian," lanjut dia.

Selain itu, badan usaha wajib memiliki studi kelayakan. Sarana yang dioperasikan harus lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji. Syarat berikutnya adalah tersedianya awak sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa; memiliki sistem dan prosedur pengoperasian; pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian; serta menguasai fasilitas perawatan sarana perkeretaapian.

Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan menyatakan, pihaknya akan menawarkan rute kereta api gemuk kepada pihak swasta untuk menciptakan persaingan layanan dengan operator tunggal PT Kereta Api Indonesia.
Keterlibatan pihak swasta dalam mengelola jalur kereta api diharapkan dapat menciptakan persaingan untuk memberikan layanan prima bagi konsumen. "Kami dari pemerintah menawarkan kepada investor kalau ada yang tertarik menjadi operator kereta api di semua jalur yang ada," sebut dia.

Sejauh ini, lanjut Tundjung, beberapa pihak memang menyatakan minatnya untuk ikut mengelola sarana kereta api di Indonesia. Namun, belum ada pengajuan resmi yang diterima pemerintah.

"Masyarakat berperan menentukan operator mana yang lebih baik sehingga operator terpacu untuk meningkatkan pelayanan yang semakin kompetitif," jelas dia. (wir/c13/kim)

cuma OMDO apa akan ada realisasinya?

[Image: Lempuyangan.jpg]
Reply
2 rangkaian jalan + 1 cadangan yg bisa dipake sperti ABA &SERAYU ato khusus 2 jalan,1 cadangan (bole jalan klo yg reguler rusak) klo spti yg kedua berat jg,ad 1 armada nganggur.
truz Kalo mau jalanin k3 apa masih gratis TAC ?
Utk angkutan barang swasta bsa masuk jg kah? Mohon dedengkot spoor barangkali bsa menjelaskan, utk dipelajari bersama dng bos ane..
Reply
Reply
Jaman dulu aja bisa ada banyak operator seperti SS, NIS, KSM, BDSM, SJS, SCS, SDS, MSM, PBSM, dll yg masing2 punya jalur n stasiun sendiri2 walaupun kadang kala ada stasiun yg dipakai bersama n juga ada persilangan antar jalur rel antara 2 operator yg berbeda...! Masak sekarang malah ga bisa...!
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)