PT KA IPO? Why not. Tp Kalau mau IPO yang jelas mesti diperjelas dulu duduk perkaranya. Contohnya, aset PT KA itu meliputi apa aja?
Rel, stasiun, dan sarana2 lain itu milik PT KA atau pemerintah?
Perlu diketahui industri per-KA-an sekarang sudah diliberalisasi. Hanya saja dalam implementasi dan kenyataan yang berjalan di lapangan, batasan dan tanggung jawab antara pelaku REGULATOR dan OPERATOR masih buram dan bias. Ini dikarenakan dulunya semua urusan mau aturan maupun operasinya rel adalah urusan perusahaan BUMN KA yaitu PT KA sebagai pemain tunggal. Yang atur, yang rencana, yang bikin, yang operasiin, yang ngawasin ya PT KA sendiri. Tp sekarang sudah berubah dengan UU yg baru. Dalam UU yang baru sebenarnya ada batasan jelas mana REGULATOR mana OPERATOR. Walaupun dalam implementasinya masih belum sesuai UU. Tapi UU nya sudah jelas mengatur peran masing2 stakeholder.
Lalu masalah KA ekonomi. Sebenarnya kalau di UU KA, seperti halnya UU LLAJ, yang WAJIB menyediakan layanan kelas ekonomi itu bukannya PT KA atau perusahaan KA swasta (jika ada). Tapi PEMERINTAH. Jadi tanggung jawab penyediaan transportasi dengan harga terjangkau, merupakan KEWAJIBAN dan TANGGUNG JAWAB Pemerintah. PT KA itu bukan pemerintah, PT KA itu BUMN, sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh negara. Dan perannya adalah Profitable services, bukan Social service.
Nah, masalah gimana caranya pemerintah membuat layanan KA ekonomi? Tentu mereka tidak punya keahlian di bidang tersebut, maka seharusnya (yang ideal) dilakukan suatu kontrak kerjasama oleh Pemerintah untuk mengadakan layanan ekonomi tersebut dengan perusahaan2 KA di Indonesia, bisa lewat tender misalnya. Ini namanya konsep PPP (Public Private Partnership), konsep pelayanan umum oleh pemerintah melalui kerjasama swasta. Bidang Udara (dalam pengelolaan bandara dan rute2 perintis), bidang darat (seperti layanan bus trans), sudah menerapkan ini.
Masalahnya karena iklim KA di Indonesia big player and the only player-nya baru PT KA, maka pemerintah juga belum mempunyai langkah untuk melakukan hal tersebut (lelang layanan). Sekarang aja perawatan rel dan stasiun yang domainnya harusnya pemerintah kan, malah masih dibebankan ke PT KA. Padahal PT KA harus membayar biaya sewa sepur atau TAC ke pemerintah, dan untuk kompensasi pelayanan kelas ekonomi pemerintah bayar PSO ke PT KA.
Nah carut marutnya ini mesti dibenarkan dulu. Sebaiknya pemerintah bikin batasan yang jelas, perjelas kepemilikan aset2 KA, dan lakukan peran dan tugas masing2 sesuai UU. Kalau ini aja belum beres, ya gak bisa IPO. Jangan semua dibebanin ke PT KA juga, namanya BUMN Persero ya harus PROFIT CENTER. Yang melakukan SOCIAL SERVICE-nya ya domain pemerintah, caranya bisa melalui kontrak kerjasama. Seperti halnya bus transjakarta, operator bus dibayar per-km dalam harga market price (harga pasar) sesuai hasil tender, sedangkan tarifnya yg dibebankan ke penumpang itu under market price /dibawah harga pasar. Jadi yg subsidi itu pemerintah.
Nah di KA, harusnya modelnya ya seperti itu.
Rel, stasiun, dan sarana2 lain itu milik PT KA atau pemerintah?
Perlu diketahui industri per-KA-an sekarang sudah diliberalisasi. Hanya saja dalam implementasi dan kenyataan yang berjalan di lapangan, batasan dan tanggung jawab antara pelaku REGULATOR dan OPERATOR masih buram dan bias. Ini dikarenakan dulunya semua urusan mau aturan maupun operasinya rel adalah urusan perusahaan BUMN KA yaitu PT KA sebagai pemain tunggal. Yang atur, yang rencana, yang bikin, yang operasiin, yang ngawasin ya PT KA sendiri. Tp sekarang sudah berubah dengan UU yg baru. Dalam UU yang baru sebenarnya ada batasan jelas mana REGULATOR mana OPERATOR. Walaupun dalam implementasinya masih belum sesuai UU. Tapi UU nya sudah jelas mengatur peran masing2 stakeholder.
Lalu masalah KA ekonomi. Sebenarnya kalau di UU KA, seperti halnya UU LLAJ, yang WAJIB menyediakan layanan kelas ekonomi itu bukannya PT KA atau perusahaan KA swasta (jika ada). Tapi PEMERINTAH. Jadi tanggung jawab penyediaan transportasi dengan harga terjangkau, merupakan KEWAJIBAN dan TANGGUNG JAWAB Pemerintah. PT KA itu bukan pemerintah, PT KA itu BUMN, sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh negara. Dan perannya adalah Profitable services, bukan Social service.
Nah, masalah gimana caranya pemerintah membuat layanan KA ekonomi? Tentu mereka tidak punya keahlian di bidang tersebut, maka seharusnya (yang ideal) dilakukan suatu kontrak kerjasama oleh Pemerintah untuk mengadakan layanan ekonomi tersebut dengan perusahaan2 KA di Indonesia, bisa lewat tender misalnya. Ini namanya konsep PPP (Public Private Partnership), konsep pelayanan umum oleh pemerintah melalui kerjasama swasta. Bidang Udara (dalam pengelolaan bandara dan rute2 perintis), bidang darat (seperti layanan bus trans), sudah menerapkan ini.
Masalahnya karena iklim KA di Indonesia big player and the only player-nya baru PT KA, maka pemerintah juga belum mempunyai langkah untuk melakukan hal tersebut (lelang layanan). Sekarang aja perawatan rel dan stasiun yang domainnya harusnya pemerintah kan, malah masih dibebankan ke PT KA. Padahal PT KA harus membayar biaya sewa sepur atau TAC ke pemerintah, dan untuk kompensasi pelayanan kelas ekonomi pemerintah bayar PSO ke PT KA.
Nah carut marutnya ini mesti dibenarkan dulu. Sebaiknya pemerintah bikin batasan yang jelas, perjelas kepemilikan aset2 KA, dan lakukan peran dan tugas masing2 sesuai UU. Kalau ini aja belum beres, ya gak bisa IPO. Jangan semua dibebanin ke PT KA juga, namanya BUMN Persero ya harus PROFIT CENTER. Yang melakukan SOCIAL SERVICE-nya ya domain pemerintah, caranya bisa melalui kontrak kerjasama. Seperti halnya bus transjakarta, operator bus dibayar per-km dalam harga market price (harga pasar) sesuai hasil tender, sedangkan tarifnya yg dibebankan ke penumpang itu under market price /dibawah harga pasar. Jadi yg subsidi itu pemerintah.
Nah di KA, harusnya modelnya ya seperti itu.
The only thing necessary for the triumph of evil is for good man to do nothing.
(Edmund Burke 1729-1797)
(Edmund Burke 1729-1797)

